Terkait Pinjaman PT Mitra Dengan Sertifikat Tanah, Diduga Ada Modus Permainan Oleh Staf Marketing Bank Mestika


𝐌𝐞𝐝𝐚𝐧, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 - Diduga para staf marketing bank Mestika Tbk tidak memenuhi janjinya untuk menyerahkan sertifikat asli kepada BPN Bogor sebagai mana perjanjian sebelumnya antara PT. Mitra  Internasional Resources Tbk dengan PT. Bank Mestika.


Sebelumnya PT.Mitra mengajukan pinjaman pada melalui Kabag  Marketing Agus Gunawan, 

Kantor Pusat Bank Mestika Dharma TBK Medan yang beralamat Jln.KH.Zainul Arifin No.b 118, Petisah Tengah ,Kecamatan Medan Petisah , kota Medan,Provinsi Sumatera Utara.


Oleh Bank Mestika meloloskan permohonan pinjaman Rp.49.000.000.000,- dengan agunan Sertifikat Tanah yang ukurannya kira-kira 40.440 M2, masa pinjaman 10 tahun.


Setelah sekian lama PT.Mitra meminjam dan membayar setiap bulannya sesuai ketentuan dari Bank Mestika yang telah disetujui bersama baik pihak PT. Mitra maupun PT. Bank Mestika.


Belakangan PT.Mitra mengalami suatu masalah keuangan dalam penggajian karyawan maupun pembayaran Kredit di Bank Mestika sehingga nunggak beberapa bulan.


PT.Mitra berusaha untuk membayar tunggakan kredit

Yang sudah bertumpuk, maka PT. Mitra mengajukan permohonan kepada Bank Mestika agar surat agunan tanah dibuat sertifikat baru untuk di bagi dua hal yang mana setengah (1/2) satu sertifikat tanah akan di jual untuk pembayaran utang di Bank Mestika dan untuk membayar gajin karyawan, dan (1/2) 1 sertifikat akan di serahkan kembali ke Bank Mestika sebagai jaminan atau agunan pinjaman.   


 Permohonan PT.Mitra ( terlampir) diterima dan disetujui oleh pihak bank

" Persetujuan Pecah Jaminan" dengan 

Nomor : 032/DIV-MC/2024

pada tanggal 3 Mei 2024 di Medan.


Setelah persetujuan itu PT.Mitra menunggu dan menunggu serta menanyakan perihal pecah jaminan di Kantor BPN.Kab. Bogor.


Lalu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor II Provinsi Jawa Barat, telah menyampaikan pemberitahuan kepada Bank Mestika melalui direktur operasional dengan surat No. IP.02.02/ 2914-32.19.200/VII/2024 Pada tanggal 17 Juli 2024.


Tujuan surat pemberitahuan ini adalah untuk meminta pihak bank menyerahkan sertifikat ke BPN.Kab. Bogor dan dilakukan Pemecahan  Sertifikat 


Namun Surat BPN tidak di jawab dan tidak di gubris oleh Pihak Bank Mestika. Lalu pihak media mendengarkan keluhan pihak BPN.Kab. BOGOR dan keluhan PT

 MITRA, mencoba menjumpai pihak marketing bank Mestika yang tidak lain adalah  yang meneken surat persetujuan Pecah dua surat tanah adalah Agus Gunawan, namun tidak  bertemu bahkan pegawai bank Mestika tidak memberi nomor Hp.Pak Agus, namun pihak media mengatakan tolong kami dihubungi untuk konfirmasi masalah surat agunan yang dipecah dua. Namun 2 Minggu ditunggu dan tidak ada berita, akhirnya pihak media mendatangi kantor bank Mestika di lantai 6, maka yang jumpa dengan kami adalah teman pak Gunawan yaitu pak candra,kami dipersilahkan masuk di ruangannya. Setelah memperkenalkan diri maka kami mengajukan pertanyaan sebagai wejangan dari BPN Bogor. Kira-kira seperti ini pertanyaan: maaf pak kalau boleh tau mengapa sampai 2 bulan belum diserahkan sertifikat tanah kepada BPN Kab Bogor sebagai agunan  dari pihak PT.Mitra yang di setujui dan ditanda tangani oleh pihak bank ? dengan senyum pak candra menjawab, pak...sedang dalam proses ..karna ini soal perusahaan. Setelah kami terima penjelasan itu kami sampaikan kepada rekan kami bahwa sedang dalam proses.


Karna belum juga ada jawaban secara tertulis dari pihak bank Mestika kepada BPN yang telah di percayakan oleh pihak PT.Mitra, sekali lagi BPN.Kab. Bogor menyurati PT.bank Mestika melalui Surat Nomor: IP.02.02/3199-32 19/VIII/2024, Perihal : Pemberitahuan Kedua pada tanggal 5 Agustus 2024. Yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II atas Nama : UUNK DIN PARUNGGI S.SiT, M.A.P



Begitu juga surat pemberitahuan Kedua kepada pihak bank Mestika Dharma Tbk,sampai berita ini diturunkan belum juga ditanggapi.


Staf Marketing Bank Mestika di duga ada permainan atau penggelapan dengan sertifikat tanah atau surat agunan tersebut sehingga tidak menyerahkan kepada pihak BPN.Kabupaten Bogor sekalipun sudah di lakukan surat persetujuan Pecah Jaminan


(Tim)

Lebih baru Lebih lama