𝐏𝐮𝐫𝐛𝐚𝐥𝐢𝐧𝐠𝐠𝐚, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐜𝐨𝐦 - Kewajiban seorang ayah tiri sama dengan kewajiban ayah kandung, sebagai ayah sambung seorang ayah tiri seharusnya bisa melindungi, mendidik dan mengayomi anak tirinya. Tetapi berbeda dengan fenomena zaman sekarang yang mana ayah tiri malah menjadi sebuah ancaman untuk anak tirinya, dan bahkan menyakiti anak tirinya secara seksual yang merusak psikologis dan masa depan anak.
Hal tersebut diduga dilakukan oleh M (50) tahun, merupakan sosok orang tua yang tidak terpuji, bukannya melindungi dia justru tega mencabuli A yang tidak lain adalah anak tirinya yang berusia (20) tahun hingga hamil dan sekarang telah melahirkan seorang anak perempuan.
Kepala Desa Selakambang Bambang Wibowo yang didampingi oleh dua perangkat desanya mengatakan, aksi tidak terpuji yang diduga dilakukan oleh M yang merupakan warga Dusun II RT. 01/03, Desa Selakambang Kecamatan Kaligondang Kabupaten Purbalingga.
Bahwa setelah mendengar peristiwa tersebut selaku Kepala Desa Selakambang langsung bergerak mencari M untuk dimintai keterangannya, dan setelah bertemu dengan M atas peristiwa ini lalu M mengatakan, mengakui atas perbuatannya telah melakukan hubungan intim dengan anak tirinya, tutur kades saat di klarifikasi oleh wartawan di kediamannya,Minggu (29/09/24).
Tindakan bejat ini terungkap setelah warga masyarakat sekitar mendengar bahwa A telah melahirkan anak, dari hal tersebut RT dan RW serta warga masyarakat sekitar merasa geram atas peristiwa ini karena A diketahuinya belum penah menikah dengan pihak lelaki manapun, lalu Pak RT dan Pak RW bersama dengan wartawan menyambangi rumah M tetapi tidak ada di rumah dan hanya bertemu dengan istri dan anaknya (A) tetapi keduanya tidak mau memberikan keterangan apapun,nanti menunggu suaminya saja karena lagi mencari rumput, ucap istri M.(𝐑𝐞𝐝) ***