Betapa gegabahnya Desa-Desa di Kecamatan Jeruk Legi Sudah Mengadakan Rekrutmen Perangkat Desa Pasca Penerbitan UU Nomor 3 Tahun 2024

 

𝐂𝐢𝐥𝐚𝐜𝐚𝐩, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 - Desa memainkan peranan penting dalam pembangunan nasional di Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan kerangka hukum yang mendukung partisipasi masyarakat dalam pengelolaan desa. Namun, dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU tersebut, desa-desa di Kecamatan Jeruk Legi menghadapi tantangan baru. Ketidakpastian regulasi, terutama terkait rekrutmen perangkat desa, menimbulkan kekhawatiran dan tindakan yang gegabah dalam pelaksanaannya.



UU Nomor 3 Tahun 2024 mengandung amanat baru mengenai proses pengangkatan perangkat desa yang harus melibatkan rekomendasi dari bupati. Namun, hingga saat ini, belum ada peraturan turunan atau peraturan pemerintah yang jelas untuk mengimplementasikan perubahan tersebut. PP 47 Tahun 2015 yang mengatur pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tidak sepenuhnya relevan dengan perubahan yang dihadirkan oleh UU baru. Dalam konteks ini, desa-desa di Kecamatan Jeruk Legi cenderung terburu-buru dalam melaksanakan rekrutmen perangkat desa, meskipun kebutuhan organisasi pemerintahan desa sebetulnya masih dapat dipenuhi oleh perangkat yang ada.


Problematika Rekrutmen Perangkat Desa

1. Ketidakpastian Hukum

Penerapan UU Nomor 3 Tahun 2024 tanpa adanya peraturan turunan yang jelas menciptakan ketidakpastian hukum. Desa-desa yang melanjutkan rekrutmen tanpa acuan yang pasti berisiko melanggar ketentuan yang akan ditetapkan.

2. Kebutuhan Mendesak yang Tidak Berdasar

Keputusan untuk melakukan rekrutmen perangkat desa sering kali didasarkan pada persepsi kebutuhan mendesak, di mana pimpinan desa merasa harus segera mengisi posisi kosong. Padahal, dengan adanya perangkat desa lainnya, banyak tugas dan fungsi masih dapat dilaksanakan tanpa perlu rekrutmen baru.

3. Peluang Penyalahgunaan Wewenang

Proses rekrutmen yang terburu-buru dapat membuka peluang bagi penyalahgunaan wewenang. Tanpa adanya mekanisme yang jelas, penyelewengan dalam rekrutmen dapat terjadi, merugikan masyarakat dan menghambat proses demokratisasi di desa.

Implikasi bagi Pembangunan Desa

1. Kualitas Pengelolaan Desa

Rekrutmen perangkat desa yang tidak sesuai dengan regulasi dapat mengakibatkan seleksi yang kurang berkualitas, memengaruhi efektivitas pengelolaan dan pelayanan publik di desa.

2. Keterlibatan Masyarakat

Ketidaktransparanan dalam proses rekrutmen dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Hal ini dapat mengurangi partisipasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan.


Betapa Gegabahnya desa-desa di Kecamatan Jeruk Legi dalam mengadakan rekrutmen perangkat desa pasca penerbitan UU Nomor 3 Tahun 2024 menunjukkan perlunya pendekatan yang lebih hati-hati dan strategis. Sudah ada Contoh Kabupaten Banjarnegara sebagai tetangga kabupaten Cilacap dalam Gelaran Pilkades dikabupaten tersebut,Dimana pada akhirnya Pelantikan harus menunggu Bertahun tahun bagi kepala desa terpilih ,Seyogyanya dalam Ketidakpastian regulasi seharusnya tidak menjadi alasan untuk terburu-buru dalam mengambil keputusan. Pemerintah desa perlu melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan memperhatikan kebutuhan organisasi yang ada sebelum melaksanakan rekrutmen. Dengan demikian, pengelolaan desa dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.(busro)

Lebih baru Lebih lama