𝐂𝐢𝐥𝐚𝐜𝐚𝐩, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 - Utang piutang mungkin sudah tidak asing lagi di telinga kita. Rasanya hampir semua orang pernah terlibat dalam urusan utang piutang.
Relasi pertemanan menjadi jembatan untuk meminjam uang dengan cepat dan mudah. Namun, jika tidak bijak, fenomena "pinjamkan uang" bisa berkunjung konflek yang merusak relasi pertemanan hingga hubungan keluarga.
Hal tersebut yang saat ini terjadi di Wilayah Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap, ini adalah satu contoh dampak buruk "meminjamkan uang ratusan juta rupiah tanpa jaminan apapun telah menimpa seseorang perempuan bernama Siti Sarifah alias Kimlan (49) tahun warga cilacap yang sudah bertahun tahun atas permasalahan tersebut belum ada penyelesaian nya.
Pantauan mediarealitanews com, Kamis (10/10/2924) saat menghadiri undangan di Desa Segaralangu Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap, terkait permintaan mediasi Sdri Siti Sarifah als Kimlan dengan para pihak berdasarkan surat undangan yang di tujukan kepada Bapak Tajudin, Bapak Triana Febriana, Bapak Najmudin, dan Bapak Tohirun dari undangan tersebut hanya Bapak Tohirun yang datang menghadiri undangan itupun dijemput karena keadaan kesehatannya kurang memungkinkan.
Dalam keterangan yang di sampaikan oleh Bapak Tohirun saat diklarifikasi oleh media mengatakan, bahwa terkait permasalahan pinjaman uang yang keseluruhannya sebesar Rp 400.000.000,- (Empat ratus juta rupiah) tersebut melalui Sdr Triana Febriana, saya selaku meminjam uang telah mengembalikan uang tersebut kepada Bapak Triana febriana, berdasarkan surat pernyataan Bapak Triana Febriana tertanggal 19 Desember 2020, jelasnya.
Dalam tanggapannya, Kepala Desa Segaralangu Bapak Ismail menyatakan bahwa surat undangan telah dikirim secara resmi kepada para pihak yang terkait dalam permasalahan tersebut sebagai upaya mediasi, bermusyawarah menyelesaikan permasalahan tersebut, namun belum ada respon dari pihak pihak yang diundang karena tidak bisa hadir maka sebagai Kepala Desa tetap mempersilahkan dan memfasilitasi apabila tetap dilaksanakan mediasi di kantor desa kami untuk kedepannya setelah hari ini belum bisa terlaksana, ucapnya.
Bahwa oleh karena nya setelah mendengar dari keterangan yang di sampaikan oleh Bapak Tohirun berdasarkan pengakuannya tersebut, rombongan dari pemilik uang yakni Ibu Sarifah als Kimlan yang telah di kuasakan kepada PT Aril Mandiri Jaya bergegas menuju kantor Kecamatan Cipari untuk meminta waktu memediasi kan dalam permasalahan ini, karena Sdr. Triana febriana adalah Pegawai Kecamatan Cipari yang telah menerima pengembalian uang dari Bapak Tohirun berdasarkan Surat Pernyataannya sendiri, adapun uang tersebut hingga saat ini belum sampai kepada yang bersangkutan (Ibu Siti Sarifah als Kimplan).
Maka dengan hal tersebut dari pihak Kecamatan Cipari, yang di terima oleh Bapak Undang dan Ibu Supiyah menyambut dengan baik atas permintaan mediasi ini, dan akan di sampaikan kepada Bapak Camat adapun waktu nya akan diberitahukan setelah hal permasalahan ini di sampaikan kepada pak camat dan juga para pihak akan di undang, pungkasnya, (Red). ***