ℂ𝕚𝕝𝕒𝕔𝕒𝕡, 𝕞𝕖𝕕𝕚𝕒𝕣𝕖𝕒𝕝𝕚𝕥𝕒𝕟𝕖𝕨𝕤 𝕔𝕠𝕞 - 24 Oktober 2024 – Desa Lumbir, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas, menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Rancangan Perubahan RPJMDesa 2019-2025. Acara ini dihadiri oleh sejumlah perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga untuk membahas perubahan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa).
Kepala Desa Lumbir, Suwarjo, dalam sambutannya menjelaskan bahwa perubahan RPJMDesa ini dilakukan sebagai respons terhadap terbitnya Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Desa. Perubahan regulasi ini memaksa desa untuk menyesuaikan rencana pembangunan yang telah disusun sebelumnya. “Kami melakukan perubahan RPJMDesa ini karena adanya regulasi baru yang mengharuskan kita untuk menyesuaikan kebijakan desa dengan aturan terbaru,” ungkap Suwarjo.
Dalam kesempatan tersebut, Camat Lumbir Bu ,Susanti Tri Pamuji,S.TP.,M.Si, turut memberikan pengarahan dan penjelasan terkait aturan regulasi yang baru diterbitkan. Ia menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam penyusunan dan pelaksanaan pembangunan desa, khususnya dengan adanya perubahan kebijakan yang berdampak pada pembangunan jangka menengah desa.
Musrenbangdes ini dipandu oleh Karso A. Md, yang dengan semangat tinggi memandu jalannya acara. Karso A, Md.berhasil menciptakan suasana diskusi yang dinamis dan produktif, serta menunjukkan pemahaman mendalam mengenai topik yang dibahas.
Masyarakat Desa Lumbir pun antusias mengikuti musyawarah ini dan memberikan masukan terhadap rancangan perubahan RPJMDesa, memastikan pembangunan desa tetap berjalan sesuai dengan kebutuhan warga serta aturan terbaru yang berlaku.
Mugi ir