𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 - 24 Oktober 2024,Banyumas yang seorang jurnalis mencoba menemui beberapa narasumber setelah mendengar ramai permasalahan yang melibatkan bendahara dan Sekretaris Desa Binangun, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas. Berdasarkan data yang diperoleh, permasalahan ini muncul karena kondisi di mana bendahara bPK Agus warisno dan Sekretaris Desa, Bapak Tuslam nur rohman harus mempercepat akselerasi APBDes perubahan dan pelaporan. Hal ini terjadi karena waktu yang sangat mepet, harus setor ke kecamatan dan dinsospermades sedangkan pembubuhan melakukan sken tanda tangan bpd di keranekan mulai bulan juli sudah memohon kepada kepala desa untuk segera mengumpulkan BPD untuk mengadakan musdes tapi berkaitan dengan kesibukan beliau bapak kepala desa Sadam belum sempet mengundang BPD sehingga bendahara berinifiatif melakukan sken ttd tangan BPD sebenarnya karena belum ada musdes di final dan tanda tangan belum sah karena belum diundangkan secara resmi.
Sebenarnya, permasalahan tersebut sudah selesai. Dan pihak pelaku insisatif penyekenan ttd juga sudah mengakui dan meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan ini hanya untuk percepatan penyetoran dan pelaporan supaya nama baik Binangun tidak selalu tertianggal..... Namun, yang membuat permasalahan ini menarik adalah pembentukan Tim 5 oleh kepala desa. Sesuai perbub 16 tahun 2008 tentang bisa melangkah pembentukan tim 5 namun setelah hasil sangsi yg di keluarkan di jtuhkan dianggap oleh beberapa pihak sebagai tindakan yang kurang tepat. Tanpa melihat fakta dan kinerja serta alasanya BPD (Badan Permusyawaratan Desa), yang merupakan badan musyawarah, seharusnya menjadi wadah utama untuk menyelesaikan masalah di tingkat desa dengan Pengawasan Institusi Kecamatan Banyumas.
Menurut salah satu warga, Johan, langkah pembentukan tim tersebut tidak hanya tidak diperlukan, tetapi juga berpotensi menyalahi aturan yang ada. "Sebelum mengundang pihak yang bermasalah, seharusnya ada klarifikasi lebih dahulu. Bendahara dan Sekretaris desa sudah menjelaskan kondisinya. Kami sangat menyayangkan kepala desa membentuk tim dan memberikan sanksi seperti itu," ujar Johan.
Senada dengan Johan, Bapak Ardi juga menyayangkan pembentukan Tim 5 tersebut. Ia menekankan pentingnya melihat terlebih dahulu kondisi psikologis atau niat (mens rea) dari tindakan bendahara dan Sekretaris Desa. "Seharusnya, kita tidak gegabah. BPD dan kepala desa cukup memberikan penilaian kinerja dan menyerahkannya kepada pihak yang berwenang, seperti APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah). Keputusan harus sesuai dengan konstitusi dan regulasi, agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari," ungkap Ardi.
Kekhawatiran warga juga mengarah pada dugaan adanya motif politik di balik keputusan ini, mengingat Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) akan segera dilaksanakan. "Desa harus menjunjung tinggi kearifan lokal, dan seharusnya permasalahan seperti ini tidak dibawa ke arah politik," tambah Ardi.
Di tengah hiruk-pikuk permasalahan ini, Bapak Agus warisno bendahara dan Tuslam nur rohman, Sekretaris Desa Binangun, diyakini memiliki hak untuk menggugat tindakan kepala desa terkait pemotongan siltap (penghasilan tetap). Menurut regulasi yang ada, pemotongan tersebut harus melalui mekanisme yang diatur dengan jelas.
Meskipun demikian, masyarakat masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait, serta keputusan akhir dari lembaga yang berwenang. Momen ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan musyawarah dalam setiap keputusan yang diambil di tingkat desa.red busro