𝐂𝐢𝐥𝐚𝐜𝐚𝐩, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 -- 30 Oktober 2024 – Proyek pengaspalan yang tengah berlangsung di Desa Doplang, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, menuai tanda tanya besar. Pasalnya, proyek tersebut tidak menampilkan papan informasi yang semestinya menjadi kewajiban dalam setiap proyek publik. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa proyek ini merupakan "proyek siluman," yang tidak transparan dan bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008) serta Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2018.
Pantauan langsung jurnalis di lokasi menunjukkan bahwa proyek pengaspalan tersebut sudah berjalan tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada publik. Ketiadaan papan informasi membuat warga bertanya-tanya terkait anggaran, pelaksana proyek, serta pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan ini.
Kepala Desa Doplang, Budi Warsito, S.Kom.sampai berita ini diturunkan, belum bisa dimintai keterangan terkait hal ini. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk mendapatkan penjelasan mengenai proyek yang berlangsung tanpa transparansi tersebut.
Salah satu warga yang dimintai tanggapan, sebut saja inisial S, memberikan komentar sambil bercanda, “Ini proyek dari langit, jadi nggak perlu menginformasikan ke siapa-siapa,” ucapnya sambil tersenyum, mengekspresikan kebingungannya atas proyek yang tidak jelas asal-usulnya.
Ketidakjelasan informasi proyek ini tentu melanggar prinsip keterbukaan dan akuntabilitas publik yang diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik. Warga berharap pihak berwenang segera memberikan klarifikasi dan menjelaskan proyek pengaspalan ini demi keterbukaan dan kejelasan kepada masyarakat.