KPU Kabupaten Bandung telah menetapkan masa tenang sejak 24 November 2024, setelah berakhirnya masa kampanye pada 23 November 2024. Sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, masa tenang ini berlaku hingga hari pencoblosan, 27 November 2024. Selama masa tenang, KPU dan Bawaslu Kabupaten Bandung telah menghimbau agar semua pihak mematuhi aturan dan melaporkan setiap pelanggaran.
Namun, pantauan media di sejumlah lokasi di Kabupaten Bandung menunjukkan masih banyaknya APK yang belum ditertibkan. Menariknya, sebagian besar APK yang masih terlihat adalah baliho pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 2. Sementara APK paslon lain telah dibersihkan.
Ketua Jaringan Bela Suara (JBS), Asep Bom, menyoroti fenomena ini dan meminta KPU dan Bawaslu Kabupaten Bandung untuk segera bertindak. Asep menduga adanya unsur kesengajaan dalam pembiaran keberadaan APK paslon nomor urut 2 hingga H-1 pencoblosan. Ia pun mempertanyakan netralitas kedua lembaga tersebut.
"Jika ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana sesuai UU Pemilu dan peraturan yang berlaku," tegas Asep.
Keberadaan APK yang masih terpasang di masa tenang ini menimbulkan kekhawatiran akan terganggunya prinsip netralitas dan keadilan dalam Pilkada Kabupaten Bandung. Publik menantikan langkah tegas KPU dan Bawaslu dalam menindaklanjuti temuan ini dan memastikan Pilkada berjalan dengan jujur dan adil.
Red