𝐏𝐞𝐫𝐬𝐨𝐥𝐚𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐦𝐩𝐥𝐞𝐤𝐬 𝐝𝐢 𝐁𝐚𝐥𝐢𝐤 𝐅𝐞𝐧𝐨𝐦𝐞𝐧𝐚 "𝐏𝐢𝐧𝐣𝐚𝐦 𝐔𝐚𝐧𝐠 𝐑𝐚𝐭𝐮𝐬𝐚𝐧 𝐉𝐮𝐭𝐚 𝐏𝐞𝐧𝐮𝐡 𝐑𝐞𝐤𝐚𝐲𝐚𝐬𝐚" 𝐃𝐢𝐝𝐮𝐠𝐚 𝐃𝐢𝐥𝐚𝐤𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐨𝐥𝐞𝐡 𝐒𝐞𝐨𝐫𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐫𝐞𝐦𝐩𝐮𝐚𝐧 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐧𝐢𝐬𝐢𝐚𝐥 𝐒𝐏 𝐒𝐢𝐝𝐚𝐫𝐞𝐣𝐚

 

𝐂𝐢𝐥𝐚𝐜𝐚𝐩, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐜𝐨𝐦 - Realasi pertemanan menjadi jembatan untuk meminjam uang dengan cepat dan mudah. Namun, jika tidak bijak, fenomina "pinjam dulu ratusan juta" bisa berujung konflik yang merusak relasi pertemanan hingga hubungan keluarga. 


Yang terjadi di Sidareja, Kabupaten Cilacap, ini adalah satu contoh dampak buruk "𝐏𝐢𝐧𝐣𝐚𝐦𝐚𝐧 𝐑𝐚𝐭𝐮𝐬𝐚𝐧 𝐉𝐮𝐭𝐚 𝐏𝐞𝐧𝐮𝐡 𝐑𝐞𝐤𝐚𝐲𝐚𝐬𝐚," 𝐒𝐢 𝐏𝐞𝐦𝐢𝐧𝐣𝐚𝐦 dengan tipu muslihatnya merekayasa dengan membuat surat pernyataan pelunasan utang untuk  mengelabuinya kepada orang lain. 


Hal ini disampaikan oleh seorang berinisial TM (68) tahun warga Sudagaran Sidareja Kabupaten Cilacap, TM adalah orang tua dari pemilik uang yang tidak lain adalah anaknya sendiri,dalam keterangan nya menyebutkan, bahwa anaknya yang berinisial SM telah meminjamkan uang sebesar 700 juta rupiah sekitar lima tahun lamanya yang hingga saat ini belum ada penyelesaiannya, kepada seorang perempuan berinisial SP yang juga warga Sidareja, tuturnya saat diklarifikasi oleh wartawan di kediaman pada Kamis (31/10/2024).

Lanjutnya, sesuai kenyataan yang sebenarnya dalam penuturan TM mengatakan,bahwa surat pernyataan pelunasan utang yang dibuat oleh SP pada tanggal 12 Juli 2022 yang isinya berbunyi SP sudah tidak memiliki hutang piutang kepada saya (SM) karena yang bersangkutan telah mengembalikan uang yang saya titipkan tersebut dengan berupa material bangunan dan sebagian uang tunai, itu semua tidak benar hanya bentuk rekayasa belaka SP untuk mengelabuhi orang tuanya seolah-olah sudah lunas dan tidak punya hutang lagi, dan jelasnya anak saya belum pernah menandatangani surat apa pun termasuk surat pernyataan pelunasan utang tersebut, pungkasnya.


Dan saat di konfirmasi oleh media SP di Cafe miliknya pada hari Kamis malam sekitar pukul 21.00 Wib di wilayah Sidareja dalam penuturan nya mengatakan untuk malam ini tidak akan memberikan tanggapan apa pun karena waktu sudah malam dan untuk selanjutnya meminta waktu untuk mengumpulkan bukti bukti tranferan pengembalian pembayaran utang tersebut kepada SM dan buktinya akan di print terlebih dahulu dan selanjutnya akan diberi tahu untuk pertemuan berikutnya akan diberi tahu melalui mas Adi, ucap SP.


Bahwa apabila rekayasa dugaan yang dilakukan oleh SP dengan membuat surat pernyataan pelunasan utang itu benar benar dilakukan dengan sengaja, adalah sebagai: "Seseorang yang melakukan pemalsuan tanda tangan dapat dikenai sanksi pidana menurut Pasal 263 ayat (1) KUHP apabila surat dan/tanda tangan tersebut menerbitkan suatu hak, perjanjian, kewajiban, atau suatu pembebasan utang yang digunakan seakan akan surat dokumen tersebut asli". Maka sebagai pihak korban yakni (SM dan Keluarga) akan melakukan tindakan hukum ke pihak yang berwajib. (𝐑𝐞𝐝) ***

Lebih baru Lebih lama