Mafia Solar Subsidi Diduga Beroperasi di Salatiga dan Kabupaten Semarang: Masyarakat Desak Penegakan Hukum

 

𝐔𝐧𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧, 𝐉𝐚𝐰𝐚 𝐓𝐞𝐧𝐠𝐚𝐡, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali terkuak di wilayah Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Diduga, praktik ilegal ini melibatkan mafia solar bersubsidi yang bekerja sama dengan oknum pegawai SPBU.

 

Modus Operasi Mafia Solar:

 

Hasil pantauan awak media pada Kamis (14/11/2024) menunjukkan bahwa sebuah truk boks golongan 2 berwarna putih, yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas 5.000 liter, terpantau melakukan pengisian solar bersubsidi di SPBU Bawen dan Lopait, Kabupaten Semarang, serta beberapa SPBU di Kota Salatiga. Truk tersebut mampu mengisi solar senilai Rp500.000 dalam satu kali pengisian dan mengulangi proses ini berkali-kali di berbagai SPBU.

 

Sopir truk yang diwawancarai mengungkapkan bahwa solar bersubsidi yang dibeli dengan harga Rp6.800 per liter akan dijual kembali sebagai solar industri dengan harga yang jauh lebih tinggi. Solar tersebut ditampung di tempat penimbunan sebelum akhirnya disetorkan ke distributor solar industri.

 

Untuk menghindari pendeteksian, barcode yang berbeda digunakan dalam setiap pengisian. Bahkan, sopir mengaku mampu mengisi hingga 3.000 liter dalam satu SPBU dengan cara berulang-ulang.

 

Keterlibatan Oknum SPBU:

 

Operator SPBU yang diwawancarai mengaku hanya menjalankan perintah atasan untuk melayani pengisian truk tersebut. Ia mengungkapkan bahwa setiap kali melayani pembelian menggunakan truk modifikasi, ia menerima upah sebesar Rp10.000. Operator ini juga mengakui mengenal "bos solar," yang diduga dalang dari praktik tersebut.

 

Pelaku dan Dugaan Kerjasama:

 

Bos solar yang diduga terlibat memiliki inisial JRC, sementara koordinator lapangannya berinisial Alex. Keduanya diduga telah menjalin kerja sama dengan oknum SPBU sehingga praktik ini dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

 

Ancaman Hukuman dan Desakan Penegakan Hukum:

 

Berdasarkan Pasal 56 KUHP, pihak yang memberikan kesempatan, sarana, atau bantuan untuk melakukan kejahatan dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan. Jika unsur kesengajaan dalam kasus ini terbukti, maka pihak SPBU yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan mereka.

 

Melihat dampak besar dari penyalahgunaan solar bersubsidi, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polres Semarang, Polres Salatiga, Polda Jateng, dan pihak Pertamina, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap mafia solar subsidi yang beroperasi di wilayah ini. Penegakan hukum yang serius diperlukan untuk memberikan efek jera dan melindungi hak masyarakat yang seharusnya mendapatkan solar bersubsidi sesuai peruntukannya.

 

Dampak Penyalahgunaan Solar Subsidi:

 

Penyalahgunaan solar bersubsidi memiliki dampak yang luas, antara lain:

 

- Kerugian negara: Negara kehilangan pendapatan dari penjualan solar bersubsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat.

- Kenaikan harga solar industri: Mafia solar menjual solar bersubsidi dengan harga lebih tinggi, yang berdampak pada kenaikan harga solar industri bagi para pengusaha.

- Kekurangan pasokan solar bersubsidi: Penyalahgunaan solar bersubsidi menyebabkan kekurangan pasokan untuk masyarakat yang membutuhkannya, terutama nelayan dan petani.

 

Pentingnya Penegakan Hukum:

 

Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat penting untuk mencegah praktik penyalahgunaan solar bersubsidi. Aparat penegak hukum harus menindak tegas para pelaku, termasuk oknum SPBU yang terlibat, untuk memberikan efek jera dan melindungi hak masyarakat.

 

Disarankan kepada Masyarakat:

 

- Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi kepada pihak berwenang.

- Pemerintah perlu memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal ini, serta meningkatkan transparansi dalam penyaluran BBM bersubsidi.

- Pertamina perlu meningkatkan sistem keamanan dan pengawasan di SPBU untuk mencegah penyalahgunaan solar bersubsidi.

 

 

Praktik mafia solar bersubsidi di Salatiga dan Kabupaten Semarang merupakan bukti nyata bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi masih terjadi di Indonesia. Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat penting untuk mencegah praktik ini dan melindungi hak masyarakat. Masyarakat juga harus berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Lebih baru Lebih lama