Nasabah TAF Alami Penarikan Mobil oleh Pihak Eksternal di Pekalongan, Diduga Terjadi Kesalahpahaman



𝕻𝖊𝖒𝖆𝖑𝖆𝖓𝖌, 𝖒𝖊𝖉𝖎𝖆𝖗𝖊𝖆𝖑𝖎𝖙𝖆𝖓𝖊𝖜𝖘 𝖈𝖔𝖒 - 27 November 2024 - Hartamto Bangun Saputro, warga Pemalang, Jawa Tengah, melaporkan dugaan penarikan mobil milik ibunya, Ny. Endang Haryanti, oleh pihak eksternal PT. Toyota Astra Financial Services (TAF) yang terjadi pada Selasa, 26 November 2024.  Menurut Hartamto, kejadian bermula ketika empat orang yang mengaku dari pihak TAF mendatangi rumah ibunya. Mereka menyampaikan bahwa Ny. Endang Haryanti terlambat membayar angsuran selama dua bulan.  Perlu diketahui bahwa pengajuan kredit mobil awalnya dilakukan di TAF Depok, kemudian dialihkan ke TAF Semarang. BPKB atas nama Ny. Endang Haryanti, sementara STNK atas nama Hartamto Bangun Saputro.

 

Ny. Endang Haryanti awalnya berniat membayar satu bulan angsuran, tetapi hal itu tidak dapat dilakukan karena nomor rekening pembayarannya diblokir.  Pihak TAF kemudian mengajak Ny. Endang Haryanti ke kantor TAF di Tegal untuk membantu membuka blokir rekening dan mengajukan keringanan biaya. Ny. Endang Haryanti pun menyetujui ajakan tersebut.

 

"Mereka berjanji akan membantu membuka blokir rekening dan mengajukan keringanan biaya. Ibu saya pun setuju untuk pergi ke kantor TAF," ujar Hartamto.

 

Namun, di tengah perjalanan, pihak TAF meminta Ny. Endang Haryanti untuk menuju kantor TAF di Pekalongan dengan alasan Pak Ajun, pihak TAF yang sebelumnya menangani kasus Ny. Endang Haryanti, berada di sana dan dapat mempercepat proses. Ny. Endang Haryanti kembali menyetujui permintaan tersebut.

 

Sesampainya di Pekalongan, Ny. Endang Haryanti dan Hartamto dibawa ke sebuah lokasi yang ternyata bukan kantor TAF, melainkan PT. Jaya Maju Utama, sebuah perusahaan eksternal dari TAF yang berlokasi di Jl. Dr. Sutomo, Komplek Ruko Dupan Square Blok B 5 No. 24, Kel Kalibaros, Kec. Pekalongan Timur, 51129.  Mereka kemudian diminta masuk ke lantai dua untuk bertemu Pak Ajun.

 

"Setelah ibu saya didata, dia diminta untuk menandatangani sebuah surat. Ibu saya mengira itu surat untuk pengajuan keringanan biaya. Namun, ternyata itu adalah surat penyerahan kendaraan. Mobil kami ditahan dan tidak bisa dibawa pulang.  Yang lebih mengejutkan, Pak Ajun pun tidak ada di tempat," ungkap Hartamto.

 

Hartamto merasa bahwa ibunya telah tertipu dan mobilnya ditarik secara tidak adil.  Ia menduga terjadi kesalahpahaman dan penyalahgunaan wewenang oleh pihak eksternal TAF.  Hartamto berharap pihak TAF dapat memberikan penjelasan dan solusi atas kejadian ini.

 

"Kami berharap pihak TAF dapat memberikan penjelasan yang transparan dan bertanggung jawab atas kejadian ini.  Kami juga meminta agar mobil kami dikembalikan dan proses keringanan biaya dapat diproses dengan benar," tegas Hartamto.

 

Pihak TAF belum memberikan tanggapan resmi terkait dengan kejadian ini.  Namun, tim redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak TAF.

 

Team/Red


GMOCT 

 

 

Lebih baru Lebih lama