𝙎𝙍𝘼𝙂𝙀𝙉, 𝙢𝙚𝙙𝙞𝙖𝙧𝙚𝙖𝙡𝙞𝙩𝙖𝙣𝙚𝙬𝙨 𝙘𝙤𝙢 - Jateng – Jajaran Polsek Tangen menggelar razia terhadap peredaran minuman keras ilegal pada Selasa (19/11/2024).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 4,5 liter minuman keras tradisional jenis ciu dari salah satu pedagang yang tidak memiliki izin edar.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi dalam keterangannya melalui Kapolsek Tangen, IPTU Slamet, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menciptakan kondisi aman dan tertib menjelang pelaksanaan Operasi Mantap Praja Candi 2024-2025.
Razia dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan peredaran miras ilegal di Desa Ngrombo, Kecamatan Tangen.
Pelaku, Riyadi (38), seorang pedagang asal Dukuh Nglorog, kedapatan menjual minuman keras tradisional tanpa dilengkapi izin resmi.
Dari tangan pelaku, petugas menyita tiga botol berkapasitas 1,5 liter yang berisi ciu.
"Setelah mendapat laporan, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan barang bukti serta pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar IPTU Slamet.
Meski tidak dilakukan penahanan, petugas dilapangan memberikan peringatan keras kepada pelaku dan meminta yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami menekankan langkah pembinaan terhadap pelaku. Jika di kemudian hari pelaku terbukti melanggar lagi, tindakan hukum yang lebih tegas akan kami berlakukan,” tambah IPTU Slamet.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan peredaran miras ilegal di wilayahnya.
Selain melanggar hukum, konsumsi minuman keras ilegal juga berpotensi membahayakan kesehatan dan memicu gangguan keamanan.
Operasi serupa akan terus digelar untuk meminimalisasi peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Tangen dan mendukung terwujudnya keamanan masyarakat Sragen.
Khnza