𝐀𝐤𝐬𝐢 𝐓𝐢𝐩𝐮 𝐓𝐢𝐩𝐮 𝐎𝐤𝐧𝐮𝐦 𝐍𝐨𝐭𝐚𝐫𝐢𝐬 𝐆𝐚𝐝𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐀𝐥𝐢 𝐌𝐚𝐤𝐬𝐮𝐦, 𝐏𝐞𝐫𝐝𝐚𝐲𝐚𝐢 𝐊𝐨𝐫𝐛𝐚𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐡𝐢𝐧𝐠𝐠𝐚 𝐑𝐩 𝟐 𝐌𝐢𝐥𝐢𝐚𝐫 𝐑𝐮𝐩𝐢𝐚𝐡

 

𝐂𝐢𝐥𝐚𝐜𝐚𝐩, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐜𝐨𝐦 - Kasus penipuan kini marak kembali, kali ini adalah tentang penipuan berkedok notaris palsu yang menimpa seorang Kepala Rumah Tangga (KRT) warga Petanahan Kabupaten Kebumen, SS (45) menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan serta permufakatan jahat pelaku yang diduga mafia tanah sehingga harus menderita kerugian miliaran rupiah. 


SS menceritakan kronologis singkat kejadian itu bermula saat dirinya di tawari oleh seorang perempuan berinisial (AE) ada tanah mau dijual di daerah nya tepat nya di wilayah Sampang Kabupaten Cilacap, adalah kepunyaan Bapak Rodi tetangganya sendiri dengan lokasi yang sangat strategis, bahwa dengan penawaran atas tanah tersebut SS dipertemukan dengan pemilik tanah langsung beserta ahli warisnya dan beberapa para saksi-saksi kemudian terjadi lah kesepakatan dengan harga per ubin 52 juta rupiah, tuturnya.


Lanjutnya, setelah terjadi pertemuan di kediaman (AE) timbul kesepakatan harga, antara penjual dan pembeli atas tanah tersebut kemudian SS memberikan tanda jadi sebesar Rp 200 juta melalui tranfer kepada saudara Ali Maksum yang mengaku selaku notaris,atas dasar rekomendasi dari Bapak Kepala Desa Sampang yaitu Bapak Nanda, yang tadinya SS sebenarnya sudah menyiapkan notaris sendiri namun tidak diperkenankan oleh pak kades apabila membawa notaris sendiri dari luar wilayah sampang, ucapnya saat di klarifikasi oleh wartawan di kediaman nya pada Jum'at (29/11/2024).

Selang berapa bulan kemudian Notaris Ali Maksum menghubungi SS yang mana pada sa'at itu SS berada di Karawang di tempat anaknya, lalu Notaris Ali Maksum datang menemui SS di Karawang dengan meminta pelunasan atas jual beli tersebut karena segera akan diproses yang kemudian SS melunasi dengan pembayaran melalui tranfer sebesar kekurangan Rp 1,8 M dengan berani pembayar kekurangan atau pelunasan nya karena sangat percaya bahwa notaris yang membawa adalah pak kades Nanda selaku kades aktif di Desa Sampang, tandasnya.


Selanjutnya saat di temui di kantor nya kades Nanda selaku Kepala Desa Sampang Kabupaten Cilacap mengatakan, saat diklarifikasi oleh wartawan mengakui dengan sebenar benarnya bahwa benar memperkenalkan atau merekomendasikan antara pembeli (SS) dengan Notaris Ali Maksum, tuturnya.


Bahwa atas tindakan yang dilakukan oleh seorang kades harus bisa mempertemukan kembali terhadap Ali Maksum karena semua itu atas rekomendasinya sebab  apa yang telah dilakukan terkait permasalahan jual beli tanah yang dengan jelas jelas telah merugikan orang lain dengan kerugian yang tidak sedikit bahkan hingga miliaran rupiah, dan saat dimintai keterangan oleh wartawan siap dan akan membantu mencari seorang notaris Ali Maksum, Pungkasnya.(Red) ***

Lebih baru Lebih lama