𝕶𝖚𝖓𝖎𝖓𝖌𝖆𝖓, 𝕵𝖆𝖜𝖆 𝕭𝖆𝖗𝖆𝖙 , 𝖒𝖊𝖉𝖎𝖆𝖗𝖊𝖆𝖑𝖎𝖙𝖆𝖓𝖊𝖜𝖘 𝖈𝖔𝖒 - Kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Wawan, seorang ASN Dishub Kabupaten Kuningan, semakin mengundang pertanyaan. Empat orang yang diduga sebagai pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani persidangan pertama di Pengadilan Negeri Kuningan pada Senin, 2 Desember 2024. Namun, sosok yang diduga sebagai otak pelaku atau dader di balik aksi brutal ini, yaitu pemilik restoran seafood Ali Action, hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kuningan.
Pernyataan Korban dan Terdakwa Mengarah ke Otak Pelaku
Dalam persidangan, Wawan selaku korban menyatakan bahwa pelaku pengeroyokan lebih dari empat orang. Ia juga menyebutkan bahwa beberapa orang yang hadir di persidangan ikut terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Yang menarik, baik Wawan maupun para terdakwa menyatakan bahwa mereka dihubungi dan diarahkan oleh Ali Action melalui telepon untuk melakukan penganiayaan.
Bukti Kuat Mengarah ke Perencanaan
Berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah dalam perkara pidana meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, penunjuk, dan keterangan terdakwa. Dalam kasus ini, bukti-bukti yang kuat telah terkumpul, termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian, keterangan ahli, dan keterangan para terdakwa yang secara konsisten menunjuk Ali Action sebagai otak pelaku. Hal ini menunjukkan bahwa penganiayaan terhadap Wawan merupakan kejahatan yang terencana dan melibatkan peran aktif dari Ali Action.
Masyarakat Menuntut Keadilan
Masyarakat Kuningan, kuasa hukum korban, dan sejumlah aktivis media online nasional mempertanyakan lambatnya penetapan tersangka terhadap Ali Action. Mereka mendesak Polres Kuningan untuk segera bertindak tegas dan menangkap otak pelaku kejahatan ini. Masyarakat menuntut supremasi hukum ditegakkan tanpa pandang bulu dan berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil.
Kejelasan Hukum Dipertanyakan
Ketidakjelasan dalam penetapan tersangka terhadap Ali Action menimbulkan pertanyaan besar terkait proses hukum yang sedang berjalan. Masyarakat mempertanyakan apakah ada upaya untuk melindungi pelaku utama dalam kasus ini.
Tuntutan Jelas: Tangkap Otak Pelaku!
Masyarakat Kuningan menuntut keadilan dan meminta Polres Kuningan untuk segera menetapkan Ali Action sebagai tersangka. Mereka berharap kasus ini dapat menjadi bukti nyata bahwa hukum di Indonesia berlaku untuk semua orang, tanpa pandang bulu.
Team/Red(Agung/SBI)
GMOCT