𝙅𝙖𝙠𝙖𝙧𝙩𝙖, 𝙢𝙚𝙙𝙞𝙖𝙧𝙚𝙖𝙡𝙞𝙩𝙖𝙣𝙚𝙬𝙨 𝙘𝙤𝙢 - Laporan Polisi LP/B/1420/XI/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya 13 November 2024 atas dugaan Pencurian yang di lakukan oleh mareta apandri pada tanggal 4 November 2024 di daerah rawa buaya jakarta barat. Lamanya Proses pembuatan LP ini Terkendala dengan proses permohonan permintaan bukti cctv dari bank BCA yang harus mengikuti prosedur 8 hari kerja. Hingga bukti LP polres metro Jakarta Barat bisa di terbitkan pada tanggal 13 November 2024 sore.
Pada tanggal 25 November pelapor Bryan mendapatkan telfon dari penyidik polres metro Jakarta Barat untuk datang guna wawancara dan klarifikasi mengenai laporannya beserta menyerahkan smua bukti yang ada kepada penyidik pembantu unit 1 kriminal umum polres metro Jakarta Barat.
Bryan sebagai pelapor mengutarakan kepada penyidik mengingat proses pembuatan LP yang memakan waktu cukup lama di duga pelaku mareta apandri sudah pulang ke kampung halamannya di lubuk Kumbung lubuk Kumbung karang jaya Musi Rawas Utara Sumsel. Mengingat mareta apandri selama di jakarta barat hidupnya menumpang di kontrakan temennya di daerah jembatan besi Tambora Jakarta Barat karena temannya bekerja di kantin makanan di mall season city. Dan juga bryan menjelaskan sudah chat via wa dengan kasat Intel polres muratara dan Kanit Reskrim Polsek karang jaya guna mempermudah pengecekan pelaku di rumahnya mengingat jaraknya terlalu jauh dari Jakarta Barat, bukti chat sudah di perlihatkan ke penyidik dan di jawab agar bukti chat di simpan aja dulu. Hal ini untuk memudahkan koordinasi polres metro Jakarta Barat dengan polres muratara dalam pelacakan pelaku bukan tidak percaya dengan kinerja penyidik polres metro Jakarta Barat.
Halim hermanto sebagai korban yang laporannya di wakili bryan sebagai anak mengutarakan jumlah kerugian yang dialami memang termasuk kecil bagi kepolisian tetapi bagi korban sangat besar dan sangat berarti dan berharap pelaku dapat segera di tangkap dan di proses sesuai hukum yang berlaku. Mengingat pelaku sangat profesional dalam melakukan aksinya hingga tidak timbul korban selanjutnya.
Penyidik kriminal umum polres metro Jakarta Barat di uji keseriusannya dalam menangani kasus ini karena data diri pelaku dan bukti kejahatan nya lengkap. Kendalanya hanya jarak antara jakarta barat dengan lubuk Kumbung karang jaya Musi Rawas Utara Sumsel.
Ketua bidang advokasi DPP FWJI ( forum wartawan jaya Indonesia ) Agus Darma Wijaya ikut berkomentar dalam kasus ini mengingat musibah ini di alami anggotanya. Agus Darma Wijaya sangat mengharapkan penyidik polres metro Jakarta Barat dapat bekerja secara profesional menangkap pelaku dan memproses sesuai hukum yang berlaku. Memang nilai kerugian yang dialami korban kecil di mata hukum tapi sangat besar dan berarti bagi korban yang juga sebagai pimpinan redaksi media online. Keseriusan penyidik polres metro Jakarta Barat di uji dalam menyelesaikan kasus ini mengingat jarak rumah pelaku cukup jauh di lubuk Kumbung karang jaya Musi Rawas Utara Sumsel dengan Jakarta Barat. Kami dari DPP FWJI akan terus kawal penangan kasus ini hingga mendapatkan keadilan. Kami percaya dan yakin penyidik polres metro Jakarta Barat akan bekerja secara profesional sesuai prosedur.
Ditempat lain, Yopi Zulkarnain pendiri GMOCT yang di dampingi oleh Bapak Asep selaku Wapimum sekaligus juru bicara GMOCT Mengatakan, mengapa kasus yang seharusnya mudah diungkap malah seolah-olah menjadi perkara yang sulit diungkap. Padahal pihak kepolisian bisa cepat menangkap pelaku pencurian yang melarikan diri tersebut dengan bekerjasama dengan pihak kepolisian dimana tempat pelaku melarikan diri.
Menurut Yopi Zulkarnain, dengan tidak terungkapnya kasus ini bisa menjadi preseden buruk penegakan hukum dalam pemberantasan atau menangani kasus yang diadukan oleh masyarakat. Karena itu, polisi diminta segera menangkap dan
menetapkan tersangka pencurian yang terjadi di daerah rawa buaya jakarta barat.
"Bila polisi, dalam kasus ini tidak mampu atau tidak berani mengejar dan menangkap pelaku dalam kasus pencurian tersebut, bagaimana kalau seandainya ada pengaduan kasus terkait kasus penganiayaan, teror, penyiraman air keras, dan tindak pidana lainnya, sambung Bapak Asep.
Team/Red (Riyan)
GMOCT