𝙈𝙚𝙢𝙗𝙪𝙠𝙖 𝙆𝙤𝙣𝙨𝙪𝙡𝙩𝙖𝙨𝙞 𝙋𝙚𝙣𝙜𝙝𝙖𝙥𝙪𝙨𝙖𝙣 𝙐𝙩𝙖𝙣𝙜 𝙙𝙖𝙣 𝙆𝙧𝙚𝙙𝙞𝙩 𝙈𝙖𝙘𝙚𝙩 𝙐𝙈𝙆𝙈
𝘾𝙞𝙡𝙖𝙘𝙖𝙥, 𝙢𝙚𝙙𝙞𝙖𝙧𝙚𝙖𝙡𝙞𝙩𝙖𝙣𝙚𝙬𝙨 𝙘𝙤𝙢 - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subiyanto telah resmi menandatangani PP No.47 tahun 2024 pada tanggal 5 November 2024 yang lalu, PP tersebut mengatur tentang penghapusan utang macet bagi UMKM bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan dan lainya
"Ini kabar baik dan angin segar bagi perekonomian Indonesia mengingat beberapa hari terakhir ini negara kita sedang mengalami deflasi atau menurunnya daya beli masyarakat, namun PP tersebut implementasinya perlu dikawal oleh semua pihak mengingat Masih banyaknya oknum yang bermain khususnya di lembaga kreditur dengan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat, dengan cara membodohinya." Kata Syahbana P Pamungkas,S.H. Pembela Publik pada LBH AP Cilacap.
Salah satu contoh klien yang sedang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum & Advokasi Publik PDM Cilacap, seorang nasabah salah satu bank BUMN yg dimintai jaminan oleh pihak bank dalam pencairan KUR (Kredit Usaha Rakyat) dengan nilai pinjaman dibawah 100 juta.
Padahal kan setiap pinjaman KUR yang nilainya dibawah 100 juta tidak mensyaratkan jaminan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR pada pasal 14 ayat 3, lanjut Syahbana
Selain itu banyaknya GS / gugatan sederhana yg dilayangkan kepada para nasabah yang mengalami gagal bayar dan berujung dilelangnya obyek jaminan dibawah harga pasar, " ini jelas tidak adil dan harus dilawan !! "
Untuk itu kami membuka konsultasi hukum via no wa 085747051237, mengklasifikasikan kredit macet apakah masuk kualifikasi yang bisa dihapus atau tidak, mengajukan permohonan penghapusan piutang kepada lembaga kreditur baik itu bank BUMN, swasta, Koperasi, Finance dan lainya, mengajukan gugatan baik perorangan maupun class action, dan mengamankan jaminan milik nasabah.