𝕶𝖚𝖓𝖎𝖓𝖌𝖆𝖓, 𝕵𝖆𝖜𝖆 𝕭𝖆𝖗𝖆𝖙, 𝖒𝖊𝖉𝖎𝖆𝖗𝖊𝖆𝖑𝖎𝖙𝖆𝖓𝖊𝖜𝖘 𝖈𝖔𝖒 - Sidang kasus pengeroyokan terhadap Wawan, seorang ASN di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kuningan pada Senin, 2 Desember 2024. Sidang ini menghadirkan sejumlah saksi kunci, termasuk korban sendiri, Wawan, yang memberikan kesaksian mengejutkan terkait keterlibatan seorang pengusaha kuliner bernama Ali Action, yang dikenal sebagai "Boss Sea Food".
Kesaksian Korban: Pengeroyokan Berencana dan Keterlibatan Ali Action
Wawan, dalam kesaksiannya, menyatakan bahwa dirinya dikeroyok oleh sekelompok orang pada Senin, 2 September 2024, di dekat rumahnya. Menurut Wawan, pengeroyokan ini terjadi setelah dirinya dihampiri oleh seorang pria berinisial "A" yang menggunakan mobil pickup double kabin Hilux berwarna hitam dengan tulisan "Anti Bandit". "A" kemudian terlihat menelepon seseorang, dan tak lama kemudian, sekelompok orang datang, termasuk Bagas, anak kandung "A", yang datang dengan mobil Fortuner hitam bertuliskan "Anti Bandit".
Wawan menuturkan bahwa dirinya dikeroyok dengan brutal oleh sekelompok orang tersebut. Wardani, salah satu dari mereka, memukul kepalanya dengan sebatang besi panjang hingga menyebabkan luka parah. Bagas juga menyerang Wawan dengan menggunakan pengki/sodok sampah, mengakibatkan luka bolong di bahu tangan kirinya. Wawan juga mendapatkan pukulan dan tendangan dari orang-orang lain.
Terdakwa Mengaku Disuruh Ali Action
Dalam persidangan, terdakwa N dan D mengakui bahwa mereka ditelepon oleh "A" sebelum kejadian pengeroyokan terhadap Wawan. Hal ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan "A" dalam insiden tersebut.
Kuasa Hukum Korban Menuntut Keadilan
Kuasa hukum korban, Bambang L.A Hutapea, S.H.,M.H.,C,Med., menyatakan keprihatinan atas lambatnya penangkapan "A" yang diduga sebagai dalang atau otak pelaku pengeroyokan. "Berdasarkan persidangan pertama, dapat disimpulkan bahwa para terdakwa melakukan tindak pidana Pasal 170 ayat (2) atas suruhan seseorang," tegas Bambang.
Polisi Telah Periksa Ali Action
Polres Kuningan telah memanggil sejumlah pihak terkait kejadian tersebut, termasuk Ali Action, yang sosoknya terekam di CCTV. Ali Action dimintai keterangannya sebagai saksi karena berada di lokasi kejadian.
Pengembangan Kasus dan Pencarian Keadilan
Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan ini. Namun, kasus ini masih terus didalami, termasuk motif di balik pengeroyokan tersebut. Kuasa hukum KORPRI Kabupaten Kuningan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan akan terus mengawal proses hukum ini hingga ke tingkat Mahkamah Agung.
Kesimpulan
Sidang kasus pengeroyokan ASN Dishub Kuningan ini telah mengungkap keterlibatan Ali Action, yang dikenal sebagai "Boss Sea Food", sebagai dalang atau otak pelaku. Kesaksian korban dan pengakuan terdakwa semakin menguatkan dugaan ini. Kejadian ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai motif di balik pengeroyokan tersebut. Proses hukum akan terus berlanjut, dengan harapan tercapainya keadilan bagi korban dan terungkapnya seluruh fakta dalam kasus ini.
Team/Red(SBI)
GMOCT