Sumber tersebut mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal ini telah berlangsung lama, bertujuan untuk mengeruk keuntungan pribadi RZ. Praktik ini jelas merugikan masyarakat luas yang berhak mendapatkan BBM subsidi secara adil.
Konfirmasi kepada orang tua RZ, NN alias BRT, malah mengungkap fakta mengejutkan. NN mengaku penimbunan BBM adalah hal biasa di Banjarharjo, bahkan melibatkan oknum-oknum lain, termasuk yang mengaku sebagai wartawan.
Pimpinan Redaksi SBI (Sahabat Bhayangkara Indonesia) mengecam keras tindakan RZ dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan tegas. Penimbunan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Pasal 23 undang-undang yang sama juga mengatur sanksi pidana bagi penyimpanan BBM subsidi tanpa izin usaha, yaitu penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp 30 miliar.
“Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai hak masyarakat luas yang seharusnya mendapatkan BBM subsidi secara adil,” tegas Pimred SBI. Ia berharap kasus ini mendapat perhatian serius dan ada langkah nyata untuk mencegah kejadian serupa terulang.
GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), yang menerima informasi ini dari Pimred SBI, turut mengecam keras tindakan tersebut dan akan mengawal pemberitaan ini hingga APH, khususnya Kepolisian, bertindak cepat dan tegas dalam mengusut tuntas kasus ini. GMOCT berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi masyarakat dan penegakan hukum yang konsisten. Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan hal serupa.
Team/Red (SBI)
GMOCT