𝑳𝒂𝒎𝒑𝒖𝒏𝒈, 𝒎𝒆𝒅𝒊𝒂𝒓𝒆𝒂𝒍𝒊𝒕𝒂𝒏𝒆𝒘𝒔.𝒄𝒐𝒎 -- Lampung 28_01_2025 Hutan taman nasional way kambas sebelumnya adalah hutan suaka marga satwa,selanjutnya di tetapkan sebagai hutan taman nasional way kambas.
Sejarah Alasan ditetapkannya kawasan tersebut sebagai kawasan pelestarian alam, adalah untuk melindungi kawasan yang kaya akan berbagai satwa liar, diantaranya adalah tapir , Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus), enam jenis primata, rusa sambar (Cervus unicolor), kijang (Muntiacus muntjak), harimau Sumatera (Panthera tigris), beruang madu.
Di Taman Nasional Way Kambas terdapat spesies hewan langka yang hampir punah.Beberapa di antaranya ialah Badak sumatera, Gajah Sumatra, Harimau sumatera, Mentok Rimba, Buaya sepit, Kijang, Tapir, Rusa dan Beruang Madu. Jenis-jenis primata seperti lutung, Owa, siamang,
Semua spesies itu adalah kekayaan yang terkandung di dalam hutan taman nasional way kambas,yang wajib kita jaga dan lindungi.
Pada tahun 1996 Pusat Pengembangbiakan Badak Sumatera dengan nama Suaka Rhino Sumatera (SRS) mulai dibangun di dalam kawasan hutan tnwk.
Dengan wilayah kurang lebih 100 ha.
Pada tahun 2017 SRS melakukan perluasan wilayah atau yang di sering di sebut ring dua kandang badak.
Pada saat SRS melakukan perluasan ring 2 tahun 2017 lalu ribuan batang kayu yang telah berunur ratusan tahun di tebang,di robohkan.kegiatan tersebut terindikasi melawan hukum dan undang undanng konservasi no 5 tahun 1990 pasal 19. Dan pasal 21.pasal 19 ayat 1.(Setiap orang dilarang melakukatn kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam.)
dan Pada pasal 21.
Setiap orang dilarang untuk :
a.mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan,
memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan
yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup
atau mati;
Di temui oleh wartawan realita news TV kediamannya,salah satu saksi dan pelaku penebangan kayu di kawasan hutan TNWK
Mengatakan bahwa kesepakatan pertama dilarang menebang kayu yang besarannya di atas kepala manusia.
Saya diminta oleh salah satu pegawai balai TNWK mencari tenaga kerja untuk melakukan penenebangan kayu pada jalur proyek perluasan kandang badak tahap 2.
Memang benar saya diminta dan di paksa oleh kontraktornya yang bernama pak teguh untuk menebang kayu yang besar_besar yang perkiraan sudah berumur 50 tahunan.
Ungkap si boy.
ribuan pohon besar besar jenis merantu dan jambon yang saya tebang,memang sudah diberi tanda larangan dari pihak balai TNWK, tapi masih dipaksa oleh pihak SRS untuk ditebang,dengan dalih mengganggu pembangunan.
Saya sempet menolak untuk menebang, tapi kalo saya tidak mau maka kontrak saya akan di potong,ancaman dari kontraktornya.
Ucap si boy.
Di konfirmasi salah satu tokoh masyarakat desa labuhan Ratu,terkait perluasan kandang badak ring tiga yang segera di laksanakan.
Saya secara pribadi dan atas nama masyarakat adat desa labuhan ratu induk.
Menolak keras dan mengutuk perluasan kandang badak ring tiga,
Karena itu cuman akan merusak hutan menghancurkan tatanan hutan taman nasional way kambas saja. Dan saya akan menyuarakan penolakan ini ke masyarakat kususnya desa labuhan ratu dan sekitarnya.
Jangan sampai demi salah satu spesies badak,tapi memusnahkan dan menghikangkan spesies atau hewan asli hutan taman nasional way kambas lainnya,
Ungkap bapak saiful.
Di tempat yang terpisah salah satu penyimbang adat desa Raja basa lama muzakkir glr pengiran rajo adat.
Menyampaikan penolakan atas perluasan kandang badak ring 3.
Saya penyimbang adat desa raja basa lama akan melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk bersama sama menolak keras perluasan kandang badak ring tiga.
Karena menurut saya perluasan kandang badak ring tiga ini pasti mebang kayu lagi, sama seperti di tahun 2016 lalu. Banyak sekali pepohonan yang besar besar dan di lindungi ditebang tebang.ungakap pengiran rajo adat.
Harapan saya kepada bapak mentri kehutanan yang mendelegasikan perluasan kandang badak ring 3 untuk segera membatalkan (jk)