Di Duga SPBU 44.573.25 Senggrong ,Andong ,Boyolali Jawa Tengah , Ada Kerjasama Dengan Para Mafia Pengangsu BBM Jenis Peryalite


Boyolali,Media Realita News - Berbicara mengenai pencurian ada banyak faktor yang mendasari niat si pelaku melakukan tindak pidana tersebut, namun tak jarang beberapa orang yang melakukan aksinya hanya demi materi semata.


Namun ada pula seseorang melakukan tindak pencurian hanya demi mengeruk keuntungan dari selisih harga maupun pembelian suatu barang atau benda yang ternyata sudah ditetapkan oleh pemerintah ditujukan kepada yang berhak atau yang mendapatkan haknya.


Seperti yang terjadi pada hari Rabu 12 Februari 2025 sekitar pukul 19.23 Wib tepatnya di SPBU Pertamina 44.573.25 

Jl Raya karanggede - gemolong KM17 Senggrong, Andong, Boyolali, Jawa Tengah.


Pasalnya pencurian ini tergolong unik diketahui sebuah mobil jenis Kijang berwarna hijau dengan Nomor Polisi AD XXXX WF telah melakukan pembelian BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis pertalite dengan kapasitas diluar batas normal. Terpantau dari awak media dimesin alat ukur minyak yang biasa disebut Fuel Meter menunjukan jumlah harga Rp 496.100 dengan kapasitas 49,61 Liter yang dikeluarkan dari mesin pompa bensin tersebut.


Padahal normalnya mobil jenis Kijang yang tersebut diatas jika diisi full tangki hanya bisa menampung 40 - 45 liter saja, tim awak media merasa curiga dan memutuskan untuk menghampiri sang pengemudi serta operator SPBU guna mengkonfirmasi lebih lanjut terkait aktifitas yang tidak wajar ini.


Ternyata benar adanya dugaan tim awak media bahwa sang Pengemudi dan Operator SPBU tersebut sedang melakukan transaksi ilegal dengan melayani pembelian BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis pertalite bersubsidi dengan menggunakan sejumlah jerigen berukuran besar serta mesin pompa air yang sudah dimodifikasi untuk menyedot dari tangki lalu dialirkan kedalam jerigen yang telah dipersiapkan sebelumnya.


Mengetahui hal ini tim awak media mengkonfirmasi pemilik maupun penanggung jawab aktifitas ilegal tersebut kepada sang pengemudi, ia menuturkan bahwa pemiliknya berinisal (AZS) dan (NZL) sambil masuk kedalam mobil dan berusaha kabur dari sorot kamera wartawan.


Dengan terungkapnya peristiwa ini sang pemilik dalam hal ini (AZS) dan (NZL) serta pihak SPBU telah merugikan masyarakat dan pemerintah karena telah melanggar Undang-undang yang diatur dalam penyalahgunaan BBM subsidi yaitu Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, penyalahgunaan BBM subsidi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Sanksi pidana untuk penyalahgunaan BBM subsidi adalah: Penjara paling lama 6 tahun, Denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (Enam Puluh Miliar).


Dasar Hukum dan Jeratan Pasal Praktik mafia BBM subsidi ini melanggar sejumlah peraturan hukum di Indonesia, antara lain:


1. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.


2. Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.


3. Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang jabatan keangotaan Sebagai Polri


4. Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Apabila yang terlibat salah satu angota polri maupun TNI.


Praktik mafia BBM tidak hanya merugikan masyarakat yang berhak atas subsidi namun juga merugikan keuangan negara.


Diperlukan tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polsek setempat dan Polres Boyolali terlebih Polda Jawa Tengah untuk memberantas jaringan ini demi menjaga keadilan dan kepercayaan publik.


Sampai berita ini diturunkan belum adanya konfirmasi maupun klarifikasi dari yang bersangkutan (AZS & NZL) maupun dari pihak yang terkait.



( Red/ Tim )

Lebih baru Lebih lama