Diduga SPBU Kabupaten Grobogan Sudah Ada Kerja Sama Dengan Para Mafia Solar !!

 


𝑮𝒓𝒐𝒃𝒐𝒈𝒂𝒏, 𝒎𝒆𝒅𝒊𝒂𝒓𝒆𝒂𝒍𝒊𝒕𝒂𝒏𝒆𝒘𝒔 𝒄𝒐𝒎  - Maraknya para mafia solar  mengeruk keuntungan dari pembelian BBM jenis Solar bersubsidi diberbagai wilayah indonesia sudah sampai taraf yang memprihatinkan, pasalnya sudah berulang kali diperingatkan namun tidak ada efek jera.


Kali ini, tim awak media tanpa sengaja menemukan dugaan praktik ilegal saat hendak mengisi bahan bakar pada hari Minggu 9 Februari 2025 di SPBU (Stasiun  Prngisian Bahan Bakar Umum) 44.581.16 Desa Grabagan Kec. Kradenan Kab. Grobogan Jawa Tengah.


Saat itu sekira pukul 18.59 Wib tim media mendapati sebuah truk Canter PS 120 warna kabin kuning, tak berselang lama datang lagi truk berkabin putih dengan bak warna merah, ada lagi kabin berwarna putih dengan bak warna yang sama pula sedang mengisi BBM jenis solar dengan kapasitas diluar batas normal.


Karena merasa curiga, tim awak media memutuskan untuk mendekati Operator SPBU dan pengemudi truk tersebut, ternyata benar sedang melakukan pengisian BBM jenis solar yang akan disetorkan ke gudang.


Dan ketika sang pengemudi dikonfirmasi terkait pengelola maupun penanggung jawab pemilik Solar tersebut berinisial (TN) 


Dari pantauan awak media ada Tiga armada yang tidak berselang lama dan dalam waktu yang bersamaan sudah mengisi BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar bersubsidi di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) tersebut.


Kasus ini menunjukkan bagaimana praktik mafia BBM bisa saja melibatkan oknum yang seharusnya menjadi penegak keadilan.


Tim awak media berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polsek Grabagan, Polres Grobogan dan Polda Jawa Tengah segera menelusuri dugaan keterlibatan oknum aparat dan pihak-pihak lain yang memback-up aktivitas ilegal ini di wilayah Kabupaten Grobogan dan sekitarnya.


karena praktik ilegal ini sudah merugikan masyarakat dan pemerintah karena telah melanggar Undang-undang yang diatur dalam penyalahgunaan BBM subsidi yaitu Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, penyalahgunaan BBM subsidi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Sanksi pidana untuk penyalahgunaan BBM subsidi adalah: Penjara paling lama 6 tahun, Denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (Enam Puluh Miliar).


Dasar Hukum dan Jeratan Pasal Praktik mafia BBM subsidi ini melanggar sejumlah peraturan hukum di Indonesia, antara lain:


1. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.


2. Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.


3. Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang jabatan keangotaan Sebagai Polri


4. Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Apabila yang terlibat salah satu angota polri maupun TNI.


Praktik mafia BBM tidak hanya merugikan masyarakat yang berhak atas subsidi namun juga merugikan keuangan negara.


Diperlukan tindakan tegas untuk memberantas jaringan ini demi menjaga keadilan dan kepercayaan publik.


( TimRed )

Lebih baru Lebih lama