𝑪𝒊𝒍𝒂𝒄𝒂𝒑, 𝒎𝒆𝒅𝒊𝒂𝒓𝒆𝒂𝒍𝒊𝒕𝒂𝒏𝒆𝒘𝒔 𝒄𝒐𝒎 -- Oknum seorang Ustad yang juga sebagai kepala sekolah SD Muhamadiyah 01 Cimanggu berinisial (DN )diduga melakukan pelecehan seksual kepada seorang siswi pelajar SMP di wilayah kecamatan Cimanggu sebut saja (bunga) yang beru berumur sekitar 15 tahun.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa ( 11-03-2025) sekitar pukul 19.00 Wib di dalam mobil pelaku di daerah Dusun Nambogirang Desa Bantarpanjang kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap .
Beberapa warga Dusun Nambogirang kepada awak media mengatakan bahwa" ada sebuah mobil yang terparkir di jalan Dusun Nambo saat sehabis magrib ,kemudian warga curiga dengan adanya mobil terparkir tersebut dan melihat dari dekat ternyata ada dua orang berlainan jenis tersebut sedang melakukan hal tidak senonoh di dalam mobil ." Ungkapnya.
"Kemudian warga beramai - ramai menangkap 2 orang tersebut di bawa ke rumah pak RT Surono ,dan melaporkan ke Kadus Rusyanto Nambogirang ,kemudian bersama warga pelaku pelecehan seksual tersebut di bawa ke Polsek Cimanggu ." Kata warga.
Namun anehnya pelaku pelecehan tersebut tidak ditahan dan masih bebas berkeliaran ,padahal barang bukti baju yang terkena sperma dan pengakuan tersangka sudah cukup kuat untuk dasar penahanan .
Adanya hal tersebut menuai komentar berbagai pihak salah satunya dari praktisi hukum yang enggan disebutkan namanya yang mengatakan bahwa"UU Perlindungan Anak mengatur pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak." Tandasnya.
Atas perbuatannya, DN diduga telah melanggar dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.
"Hukuman tersebut dapat di tambah 1/3 karena pelaku sebagai pendidik atau tenaga pendidikan dalam pasal 81 ayat (3)," jelas praktisi hukum yang tidak mau disebut namanya. (Red) ***