Dugaan Oknum Kepala Sekolah SD Muhammadiyah 01 Cabuli Siswi SMP Muhammadiyah di Cimanggu Cilacap Di Tangkap Warga


𝐂𝐢𝐥𝐚𝐜𝐚𝐩, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 - Kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah (KepSek) SD Muhammadiyah 01 berinisial DN (45) kepada siswi  SMP Muhammadiyah yang masih duduk dibangku kelas 3 berinisial R (16) menggoreskan luka dalam bagi keluarga korban.


Pasalnya, hal semacam ini sudah mencoreng dunia pendidikan yang seharusnya menjadi pelindung dan mendidik para siswa siswi nya agar mendapatkan bekal akhlak, moral serta norma untuk bekal nantinya saat kelak mereka tumbuh dewasa.


Namun apa yang terjadi di SMP Muhammadiyah Cilacap malah sebaliknya, seorang oknum Kepala Sekolah ini tega mencabuli siswi SMP Muhammadiyah dan ironisnya perbuatan "BEJAT" ini dilakukan pada bulan suci Ramadhan di dalam mobil disaat para warga sedang khusuk melaksanakan sholat tarawih.


Cerita berawal dari salah seorang warga yang bernama Cukup (53) ia berprofesi sebagai tukang Las yang kesehariannya membuka lapak bengkel sepeda motor di sekitar lokasi kejadian, malam itu pada hari Rabu 12 Maret 2025 sebuah mobil Innova terparkir di kebon kosong yang tak jauh dari bengkenya.


Cukup merasa curiga dan segera melaporkan kepada Ketua RT, dikarenakan para warga masih banyak yang melaksanakan sholat tarawih, akhirnya diputuskan untuk mendatangi mobil tersebut setelah sholat tarawih selesai.


Ternyata setelah di kroscek dilokasi kejadian benar adanya seorang perempuan dan laki-laki sedang duduk di jok belakang, yang sudah diketahui gadis dibawah umur masih duduk dibangku SMP Kelas 3 dan laki-laki menjabat sebagai Kepala Sekolah (KepSek) di SD Muhamadiyah 1 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah.


Setelah di cek kedalam mobil warga mendapati sebuah tiket masuk bekas, tisu yang berbau anyir dan lengket serta ikat pinggang yang terlepas. Hal ini menaruh kecurigaan bahwa sepasang lawan jenis ini usai melakukan perbuatan yang tak senonoh dan aksi bejatnya ini dilakukan saat warga sedang melakukan aktifitas sholat tarawih.


Setelah berdiskusi dengan pak RT warga sepakat untuk membawa kedua pasangan mesum tersebut ke Polsek terdekat, dalam hal ini masuk wilayah hukum Polsek Cimanggu. Namun setelah dimintai keterangan oleh Aparat Penegak Hukum (Polsek) kasus ini akan diselesaikan secara kekeluargaan.


Mendengar hal ini Cukup dan Ketua RT memutuskan untuk tidak ikut campur karena sudah ditangani oleh pihak berwajib dan akan menempuh jalan damai. Dikarenakan melihat kasus ini juga melibatkan anak dibawah umur dan harus ditangani serius oleh unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak).


Dan terduga pelaku oknum Kepala Sekolah (KepSek) ini bisa dijerat oleh Undang-Undang Nomor 35 Pasal 81 dan 82 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara dengan denda sebesar 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah).


Kami mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polsek Cimanggu dan Polres Cilacap terlebih Polda Jawa Tengah agar segera megusut tuntas kasus pencabulan ini dan mengungkapkan hasil visum yang transparan kepada masyarakat dan juga keluarga korban sebagai bukti nyata dalam proses hukum yang berlaku.


Karena kasus semacam ini tidak bisa diselesaikan sesuai kekeluargaan saja namun proses hukum harus tetap berjalan, dan Media mendesak kepada Aparat secepatnya ditindak oknum Kepala Sekolah (KepSek) ini agar korban mendapatkan keadilan serta membuat jera para oknum guru yang telah begitu mudahnya merampas kehormatan anak didiknya.


Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, bahwa tindakan asusila ataupun pencabulan anak dibawah umur adalah kejahatan yang serius dan tidak akan ditoleransi.




   ( Red-Tim Gas Pol Jateng )

Lebih baru Lebih lama