𝑪𝒊𝒍𝒂𝒄𝒂𝒑, 𝒎𝒆𝒅𝒊𝒂𝒓𝒆𝒂𝒍𝒊𝒕𝒂𝒏𝒆𝒘𝒔𝒄𝒐𝒎 - Suasana kantor Desa Kubangkangkung mendadak riuh oleh puluhan warga dan tokoh masyarakat pada Senin, 10 Maret 2025. Mereka bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar audiensi untuk melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Penjabat (Pj.) Kepala Desa (Kades) Kubangkangkung, Tofik Hidayat.
Tofik Hidayat, yang berasal dari Desa Kamulyan, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap, baru menjabat selama satu bulan. Warga geram dengan tindakannya yang diduga meminta sejumlah uang dalam pembuatan surat-surat pengantar.
Ketua BPD, Hartono, membenarkan laporan tersebut. Pungutan yang diminta bervariasi antara Rp100.000 hingga Rp300.000, bahkan ada yang ditransfer langsung ke rekening pribadi Pj. Kades.
Audiensi tersebut dihadiri oleh Camat Kawunganten, Misran; Komandan Rayon Militer (Danramil) Kawunganten, Kapten Inf. Agus Wantoro; dan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kawunganten, AKP Khoerun.
Warga dengan tegas meminta Bupati Cilacap, melalui Camat Kawunganten, untuk segera menonaktifkan Pj. Kades Kubangkangkung. "Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, kami akan mengerahkan massa yang lebih besar dan menyegel ruang kepala desa," tegas salah seorang warga dengan nada geram.
Warga juga menyayangkan kondisi Desa Kubangkangkung yang seharusnya menjadi desa percontohan anti pungli dan anti korupsi, kini justru tercoreng oleh dugaan tindakan tidak terpuji tersebut. Kasus ini tentu menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan besar terkait integritas pejabat publik di tingkat desa.
Masyarakat berharap pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan tegas dan transparan untuk menyelesaikan masalah ini, serta mengembalikan kepercayaan warga terhadap pemerintah Cilacap.
Prinsip Kerja "Becus dan Tatag" Dipertanyakan
Kasus dugaan pungli ini menjadi ironi di tengah upaya Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk menerapkan prinsip kerja "Becus dan Tatag" bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Prinsip ini menekankan pada integritas, profesionalisme, dan pelayanan prima kepada masyarakat.
"Becus" berarti bener, eling, cerdas, ulet, santun, sedangkan "Tatag" berarti tidak akan korupsi dan jual beli jabatan. Prinsip ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja ASN agar lebih profesional, kompeten, dan berintegritas.
Namun, dugaan pungli yang dilakukan oleh Pj. Kades Kubangkangkung ini seolah menodai semangat "Becus dan Tatag". Masyarakat berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh ASN di Kabupaten Cilacap untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. dan berita ini sudah ramai di medsos tik tok Twitter Instagram Facebook hampir semua media mengunggah hampir miris pertanyaan awak media kenapa bisa terjadi pungli di Desa Kubang kangkung Kecamatan Kawunganten Kabupaten Cilacap sedangkan birokrasi Desa Kubang kangkung saat ini masih dalam suasana berduka karena atas kepergian almarhum Bapak Kades Joko Desa Kubang Agung dikotori oleh oknum pejabat yang meresahkan di medsos ini media realita news ikut menaikkan berita kabar terkini harapannya berita ini dibaca oleh birokrasi pusat sampai ke gubernur dan presiden.
oknum seperti ini harus dikasih efek Jera supaya tidak ada pejabat atau oknum-oknum di Kabupaten Cilacap yang menyimpang tatanan birokrasi se-indonesia Bapak Gubernur harus pidananya proses Bila terbukti bersalah dan PTDH.
kalau masyarakat kecil pungli diproses hukum ini pejabat publik PJ Kades yang dulu berkantor di kecamatan kaumanten dan saat ini bertugas di Desa Kubang kampung Kecamatan Kawunganten lalu kenapa kalau masyarakat kecil melanggar hukum diproses ini pungli jelas pungli jelasnya masyarakat Kenapa prosesnya lambat Polres Cilacap harus cepat menyikapi dan harus diproses bila ada bukti Berapa nilai uangnya pun harus diproses sesuai bukti-bukti yang ada di masyarakat jangan berpihak dengan yang salah harus berpihak dengan masyarakat kecil hukum harus tajam ke atas sesuai dengan agenda Pak Prabowo presiden kita.
mengabarkan dari Desa Kubang kangkung Kecamatan Kawunganten Kabupaten Cilacap
jk