Jalan Desa Hancur Lebur, Petani Menjerit: Proyek Tambang Telan Dana Negara?


𝑪𝒊𝒍𝒂𝒄𝒂𝒑, 𝒎𝒆𝒅𝒊𝒂𝒓𝒆𝒂𝒍𝒊𝒕𝒂𝒏𝒆𝒘𝒔 𝒄𝒐𝒎 -  Harapan masyarakat desa Karanganyar-Karanggintung, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap, untuk menikmati jalan desa yang mulus berkat dana Bantuan Provinsi (BANPROP) 2024, kini sirna.


Jalan yang baru hitungan hari dinikmati, kini berubah menjadi kubangan lumpur, menyulitkan akses bagi petani dan warga.


*Ironi Pembangunan:*


Dana negara yang seharusnya membawa kesejahteraan, justru menjadi malapetaka. Jalan yang dibangun dengan susah payah, kini hancur lebur akibat aktivitas truk pengangkut material tambang PT Cirata Cilacap.


Jalan beraspal yang tadinya mulus, kini berubah menjadi jalan tanah yang licin dan berlumpur saat hujan, membuat kendaraan roda dua maupun roda empat kesulitan melintas.


*Keluhan Warga:*


"Dulu jalan ini bagus sekali, kami petani sangat terbantu untuk mengangkut hasil panen. Tapi sekarang, jangankan mobil, motor saja susah lewat," keluh seorang warga yang enggan disebutkan namanya. 

"Apalagi kalau hujan, jalan licin sekali, bahaya."


*Tanggapan Pemerintah Desa:*


Kepala Desa Karanganyar kecamatan Gandrungmangu,cilacap, saat dikonfirmasi Awak Media menyatakan bahwa PT Cirata Cilacap telah mengantongi izin lengkap dan telah melakukan sosialisasi. Ia juga menjanjikan kompensasi bagi pemilik tanah dan perbaikan jalan di akhir kegiatan tambang. Namun, ia tidak dapat memastikan kapan kegiatan tambang tersebut akan berakhir.


*Kritik dan Pertanyaan:*


Kebijakan pemerintah desa yang mengizinkan jalan desa untuk lalu lintas truk tambang menuai kritik. Aktivitas tambang dengan kendaraan berat jelas melanggar UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan, yang mengatur bahwa jalan desa termasuk jalan kelas III dengan kapasitas beban terbatas.

"Ini kebijakan serampangan! Pemerintah desa seharusnya melindungi infrastruktur yang dibangun dengan uang rakyat," ujar seorang aktivis lingkungan. 


"Dana BANPROP yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat, malah menguntungkan perusahaan tambang."


*Kerugian Negara dan Korupsi:*


Kerusakan jalan ini berpotensi merugikan keuangan negara. Jika pemerintah desa tidak menuntut ganti rugi dari PT Cirata Cilacap, maka dana BANPROP yang telah digelontorkan menjadi sia-sia.


"Pemerintah desa harus bertanggung jawab," tegas seorang pengamat hukum. 


"Jika ada unsur kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian negara, maka ini bisa masuk ranah korupsi."


*Tuntutan Masyarakat:*


Masyarakat menuntut agar jalan desa segera diperbaiki dan PT Cirata Cilacap membuat jalan alternatif sendiri untuk aktivitas tambang mereka.

 Mereka berharap, pemerintah daerah turun tangan dan melindungi kepentingan masyarakat.


*Pertanyaan yang Belum Terjawab:*


 * Mengapa pemerintah desa mengizinkan jalan desa dilalui truk tambang?

 * Berapa besar kerugian negara akibat kerusakan jalan ini?

 * Siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan jalan ini?

 * Kapan jalan desa akan diperbaiki?


Kasus ini menjadi preseden buruk dalam pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari APBN dan APBD propinsi maupun kabupaten.


 Masyarakat berharap, pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas dan transparan agar keadilan ditegakkan dan dana negara tidak sia-sia.

(Tim Red)

Lebih baru Lebih lama