𝑺𝒓𝒂𝒈𝒆𝒏, 𝒎𝒆𝒅𝒊𝒂𝒓𝒆𝒂𝒍𝒊𝒕𝒂𝒏𝒆𝒘𝒔 𝒄𝒐𝒎 – Menjelang puncak arus mudik Lebaran 2025, petugas mulai memberlakukan pembatasan waktu istirahat di Rest Area 519A, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen.
Langkah ini diambil guna mengantisipasi kepadatan kendaraan yang terus meningkat.
Berdasarkan laporan dari Satlantas Polres Sragen, hingga Sabtu (29/3) pukul 12.00 WIB, kapasitas parkir kendaraan kecil di Rest Area 519A telah terisi 85 persen, sementara parkir kendaraan besar mencapai 50 persen.
Dengan tingginya tingkat hunian, petugas menerapkan kebijakan batas waktu istirahat maksimal 30 menit bagi pengendara agar rotasi kendaraan tetap berjalan lancar.
Kasat Lantas Polres Sragen, Iptu Kukuh Tirto Satrio Leksono, mewakili Kapolres AKBP Petrus Parningotan Silalahi menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menghindari antrean panjang kendaraan yang hendak masuk ke rest area.
“Kami mengimbau para pemudik untuk memanfaatkan waktu istirahat dengan bijak dan segera melanjutkan perjalanan setelah 30 menit, terutama di rest area yang kapasitasnya hampir penuh,” ujarnya.
Selain di Rest Area 519A, lonjakan kendaraan juga terpantau di beberapa titik lain, seperti Rest Area 538A di Kecamatan Ngrampal, yang tingkat keterisian parkir kendaraan kecil sudah mencapai 76 persen.
Sementara itu, data traffic accounting di Gerbang Tol Pungkruk menunjukkan 1.126 kendaraan masuk dan 1.977 kendaraan keluar dalam rentang waktu 00.00 hingga 12.00 WIB.
Iptu Kukuh juga mengimbau para pemudik untuk terus memantau informasi lalu lintas dan menggunakan rest area lain jika kapasitas di titik tertentu sudah penuh.
Selain itu, petugas juga menekankan pentingnya menjaga kondisi fisik dengan istirahat cukup agar perjalanan tetap aman dan nyaman.
Khnza