𝑺𝒆𝒎𝒂𝒓𝒂𝒏𝒈, 𝒎𝒆𝒅𝒊𝒂𝒓𝒆𝒂𝒍𝒊𝒕𝒂𝒏𝒆𝒘𝒔 𝒄𝒐𝒎 - Pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2025 sekira pukul 23.30 WIB, BNN Provinsi Jawa Tengah bekerjasama dengan BNN Kota Tegal berhasil mengungkap Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan BB sabu sebanyak 22,31 gram dan ekstasi sejumlah 62 butir. Narkotika tersebut disita dari Tersangka berinisial BA als INOT (bandar narkoba di Kota Tegal), BNA (pacar dari BA als INOT) serta MS (sopir BA als INOT). BA als INOT dan MS merupakan warga Ds. Kesuben Kec. Lebaksiu Kab. Tegal. Sedangkan BNA merupakan warga Ds. Karangpucung Kec. Kertanegara Kab. Purbalingga yang sehari-hari berkeja sebagai Pemandu Lagu/Lady Company di Orange Resto & VIP Karaoke Kota Tegal.
BB narkotika tersebut disita dari para tersangka di beberapa lokasi yaitu di kamar 356 Hotel Karlita Kota Tegal, di Mess Orange Resto & VIP Karaoke Jl. Veteran No. 22 Mintaragen Kec. Tegal Timur Kota Tegal dan di dalam mobil Toyota Rush Nopol G 8350 ZF. Rencananya BB narkotika tersebut akan diedarkan di tempat hiburan malam (THM) di Kota Tegal dan sekitarnya. BA als INOT sendiri merupakan seorang residivis kasus narkotika.
Kepada para tersangka dilakukan proses penyidikan disangkakan primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) lebih subsider pasal 132 (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. Saat ini berkas para tersangka sudah lengkap (P21) dan siap dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
UNGKAP KASUS NARKOTIKA GOL. I JENIS SABU 13,58 GRAM, TEMBAKAU GORILLA 33,31 GRAM & PSIKOTROPIKA 238 BUTIR DI KAB. KENDAL
Pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekira pukul 23.30 WIB, BNN Provinsi Jawa Tengah berhasil mengungkap Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dan tembakau gorila dengan BB sabu sebanyak 15,58 gram, tembakau gorilla sejumlah 33,31 gram dan pil psikotropika berlogo “Y” sebanyak 238 butir. Narkotika tersebut disita dari Tersangka berinisial MHR dan SAN. MHR ditangkap di rumahnya di Kel. Campurejo Kec. Boja Kab. Kendal. Sementara SAN ditangkap di rumahnya di Dsn. Pandansari Kel. Tampingan Kec. Boja Kab. Kendal.
Kedua tersangka bekerja dalam satu jaringan dan diperintah untuk mengedarkan narkotika oleh Narapidana LP Kelas I Kedungpane Semarang bernama AFDHA FERLY SYAHRUL MASEL. Petugas BNN Provinsi Jateng kemudian bekerjasama dengan Kanwil Kementerian Imipas Jawa Tengah dan LP Kelas I Kedungpane Semarang untuk menyelidiki keterlibatan napi tersebut. Berkat sinergitas antar instansi, petugas berhasil menemukan alat komunikasi berupa HP yang digunakan oleh napi tersebut untuk mengendalikan peredaran narkoba oleh para tersangka.
Kepada para tersangka dilakukan proses penyidikan dan disangkakan primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) lebih subsider pasal 132 (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. Saat ini berkas para tersangka sudah lengkap (P21) dan siap dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
UNGKAP KASUS NARKOTIKA GOL. I JENIS SABU 23,76 GRAM DI KAB. PEMALANG
Pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 17.30 WIB, BNN Provinsi Jawa Tengah bekerjasama dengan BNN Kab. Batang berhasil mengungkap Tindak Pidana Narkotika jenis sabu sebanyak 23,76 gram. Narkotika tersebut disita dari
Tersangka berinisial S als GENDING (pengedar narkoba di Kab. Pemalang) yang merupakan warga Dsn. II Ds. Lowa Kec. Comal Kab. Pemalang. S als Gending ditangkap di depan salah satu barber shop di Ds. Ampil Gading Kab. Pemalang pada saat mengendarai sedan Toyota Vios. Saat digeledah ditemukan 2 plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Kemudian petugas mengembangkan perkara tersebut dan menggeledah rumah tersangka sehingga ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat total 23,76 gram.
Dari hasil penyidikan, S als Gending menerangkan bahwa dalam melakukan peredaran gelap narkotika bekerjasama dengan Napi LP Kota Tegal bernama SUPRIONO als DARGO. Penyidik kemudian bekerjasama dengan BNN Kota Tegal dan LP Kota Tegal untuk menyelidiki lebih lanjut keterlibatan Napi Supriono als Dargo. Berkat koordinasi antar instansi, petugas berhasil menemukan bukti keterlibatan Napi Supriono als Dargo yang berkomunikasi dengan S als Gending menggunakan alat komunikasi wartel milik LP Kota Tegal.
Selanjutnya para tersangka dilakukan proses penyidikan dan disangkakan primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) lebih subsider pasal 132 (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
UNGKAP KASUS NARKOTIKA GOL. I JENIS GANJA 43,51 GRAM DI KOTA SURAKARTA
Pada hari Kamis tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WIB, BNN Provinsi Jawa Tengah bekerjasama dengan BNN Kota Surakarta, Kanwil Ditjen Bea Cukai Jateng & DIY serta Kantor Pelayanan Bea Cukai Surakarta berhasil mengungkap Tindak Pidana Narkotika jenis sabu ganja 43,51 gram. Narkotika tersebut disita dari Tersangka berinisial RWA dan LDY. RWA merupakan warga Kel. Kadipiro Kec. Banjarsari Kota Surakarta dan LDY merupakan warga Kel. Gendhong Baru Kec. Ngabean Kota Surakarta. Keduanya bekerjasama membeli narkotika jenis ganja melalui Instagram untuk digunakan berdua dan dikirim melalui jasa ekspedisi.
Selanjutnya para tersangka dilakukan proses penyidikan dan disangkakan primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) lebih subsider Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara.
UNGKAP KASUS NARKOTIKA GOL. I JENIS SABU 3,19 GRAM & EKSTASI 5 BUTIR DI KOTA SALATIGA
Pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 11.30 WIB, BNN Provinsi Jawa Tengah bekerjasama dengan Kanwil Ditjen Bea Cukai Jateng & DIY dan KPP Bea Cukai TMP A Semarang berhasil mengungkap Tindak Pidana Narkotika jenis sabu 3,19 gram dan ekstasi sejumlah 5 butir. Narkotika tersebut disita dari Tersangka berinisial SW yang merupakan warga Kel. Randuacir Kec. Argomulyo Kota Salatiga. SW membeli narkotika jenis sabu dan ekstasi melalui seseorang di Medan untuk digunakan sendiri dan dikirim melalui jasa ekspedisi ke alamat rumahnya yang kemudian digagalkan oleh petugas gabungan.
Selanjutnya tersangka dilakukan proses penyidikan dan disangkakan primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara.
UNGKAP KASUS NARKOTIKA GOL. I JENIS GANJA 1.885,60 GRAM (1,8 KG) DAN SABU 2,11 GRAM DI KOTA PEKALONGAN
Pada hari Rabu tanggal 3 Maret 2025 sekira pukul 11.30 WIB, BNN Provinsi Jawa Tengah bekerjasama dengan BNN Kab. Batang dan Kanwil Ditjen Bea Cukai Jateng & DIY berhasil mengungkap Tindak Pidana Narkotika jenis ganja dan sabu dengan BB ganja sebanyak 1.885,60 gram (1,8 Kg) dan sabu 2,11 gram.
Narkotika tersebut disita dari Tersangka berinisial BJ dan BS. Keduanya ditangkap di sebuah rumah kost di Jl. Sulawesi Kergon Kel. Bendan Kergon Kec. Pekalongan Barat Kota Pekalongan setelah menerima paket narkotika jenis ganja yang dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi.
Kedua tersangka bekerja dalam satu jaringan dan diperintah untuk mengedarkan narkotika oleh narapidana LP Pekalongan bernama ANDIKA PUTRA PRATAMA als DIKA.
Petugas BNN Provinsi Jateng kemudian bekerjasama dengan Kanwil Kementerian Imipas Jawa Tengah dan LP Pekalongan untuk menyelidiki keterlibatan napi tersebut. Berkat sinergitas antar instansi, petugas berhasil menemukan alat komunikasi berupa HP yang digunakan oleh napi tersebut untuk mengendalikan peredaran narkoba oleh para tersangka.
Kepada para tersangka dilakukan proses penyidikan dan disangkakan primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) lebih subsider pasal 132 (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
UNGKAP KASUS NARKOTIKA GOL. I JENIS SABU 316,7 GRAM DI KOTA SEMARANG
Pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WIB, BNN Provinsi Jawa Tengah bekerjasama dengan Direktorat Intelijen BNN RI, BNN Kab. Temanggung, BNN Kota Surakarta, Kanwil Ditjen Bea Cukai Jateng & DIY dan KPP Bea Cukai TMP A Semarang berhasil mengungkap Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dengan BB sebanyak 316,7 gram. Narkotika tersebut disita dari Tersangka MIS asal Palembang yang membawa narkotika ke Semarang melalui kendaraan bus. MIS ditangkap setelah turun dari bus di Jl. Walisongo, Tambakaji, Ngaliyan Kota Semarang. Petugas gabungan kemudian mengembangkan perkara tersebut dan menangkap seorang perempuan penerima sabu tersebut yaitu inisial AAA di rumahnya di Kel. Wonodri Kec. Semarang Selatan Kota Semarang. Kedua tersangka bekerja dalam satu jaringan dan sudah dua kali melakukan transaksi narkotika jenis sabu dalam sebulan terakhir.
Kepada para tersangka dilakukan proses penyidikan dan disangkakan primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) lebih subsider pasal 132 (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
MENYELAMATKAN RIBUAN MASYARAKAT
Dalam penindakan beberapa kasus narkotika di atas, Tim Gabungan BNNP Jateng, Direktorat Intelijen BNN RI, BNN Kota Tegal, BNN Kab. Batang, BNN Kab. Temanggung, BNN Kota Surakarta, Kanwil Dirjen Bea Cukai Wilayah Jateng & DIY dan KPP Bea Cukai TMP A Semarang berhasil menyita narkotika berbagai jenis senilai Rp. 624.237.1000 dan menyelamatkan jiwa sebanyak 3.414 orang dengan keterangan sebagai berikut:
Ganja : 1.899,11 gram (1,8 Kg) senilai Rp. 18.991.100 dengan harga Rp. 10.000/gram dan mampu menyelamatkan 1.460 orang dengan perhitungan setiap orang menggunakan 1,3 gram ganja setiap hari.
Sabu : 381,65 gram senilai Rp. 573.475.000 dengan harga Rp. 1.500.000/gram dan mampu menyelamatkan 1.526 orang dengan perhitungan setiap 1 gram sabu bisa digunakan oleh 4 orang.
Tembakau Gorila : 33,31 gram senilai Rp. 3.331.000 dengan harga Rp. 100.000/gram dan mampu menyelamatkan 33 orang dengan perhitungan setiap 1 gram tembakau gorila bisa digunakan oleh 1 orang.
Ekstasi : 67 butir senilai Rp. 26.800.000 dengan harga Rp. 400.000/butir dan mampu menyelamatkan 67 orang dengan perhitungan setiap 1 butir ekstasi bisa digunakan oleh 1 orang.
Pil Psikotropika : 328 butir senilai Rp. 1.640.000 dengan harga Rp. 5.000/butir dan mampu menyelamatkan 328 orang dengan perhitungan setiap 1 butir pil psikotropika bisa digunakan oleh 1 orang.
PEMUSNAHAN BB NARKOTIKA
Selanjutnya pada hari ini sebagaimana Ketetapan Status Barang Bukti Narkotika yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Kab. Pekalongan, Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Kejaksaan Negeri Kab. Pemalang dan Kejaksaan Negeri Kab. Kendal akan dilakukan pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 343,50 gram, barang bukti ganja sebanyak 1.836,98 gram dan barang bukti ekstasi sebanyak 60 butir.
Khnza