Adanya Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi, Gudang di Cilosari Dalam Semarang Jadi Sorotan


𝑺𝒆𝒎𝒂𝒓𝒂𝒏𝒈, 𝒎𝒆𝒅𝒊𝒂𝒓𝒆𝒂𝒍𝒊𝒕𝒂𝒏𝒆𝒘𝒔 𝒄𝒐𝒎 — Sebuah gudang yang berlokasi di Jl. Cilosari Barat Raya Dalam, Kelurahan Kemijen, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Jawa Tengah, diduga menjadi lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.


Informasi ini berdasarkan keterangan dari seorang sumber yang enggan disebutkan namanya. Menurut sumber tersebut, gudang tersebut dimiliki oleh seseorang berinisial K. Aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi sudah berlangsung selama beberapa waktu terakhir, dan diduga melibatkan distribusi BBM bersubsidi secara ilegal.


“Saya lihat banyak kendaraan keluar masuk membawa jeriken besar. Tapi semua dilakukan dengan sangat tertutup,” ujar sumber tersebut.


Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait saat dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut. Aktivitas ilegal ini bisa berdampak negatif terhadap lingkungan maupun distribusi BBM di wilayah Semarang.


Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi ini dan mengambil tindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum.


Undang-undang terkait penyalahgunaan atau penimbunan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) bersubsidi memang mengatur ancaman pidana penjara dan denda bagi pelakunya.


Ancaman hukuman  ini 6tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,yang kemudian di ubah sebagian oleh Undang-Undang nomor 11 tahun 2020  tentang cipta kerja.


Pasal 55 Unfang-Undsng Migas sebagaimana di ubah oleh Undang-Undang cipta kerja menyatakan bahwa: 

" Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak,bahan bakar gas,dan/atau iquefied petrolium gas yang di subsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 ( enam ) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 ( ensm puluh miliar rupiah )."


Selain itu,terdapat pasal lain dalan Undang-Undang Migas yang juga mengatur hukuman terkait penyimpanan atau perniagaan BBM tanpa izin yang sah.


Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan,Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak juga melarang penimbunan dan peyimpanan  BBM  yang tidak sesuai dengan ketentuan .


Oleh karena itu,pelaku " penimbunan " BBM bersubsidi dapat di jerat dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 ( enam ) tahun dan denda hingga Rp 60 ( enam.puluh) miliar rupiah. Aparat penegak hukum secara aktif melakukan penindakan terhadap pratek ilegal ini.


Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru.




 ( Red-Tim )

Lebih baru Lebih lama