𝑱𝒂𝒌𝒂𝒓𝒕𝒂, 𝒎𝒆𝒅𝒊𝒂𝒓𝒆𝒂𝒍𝒊𝒕𝒂𝒏𝒆𝒘𝒔 𝒄𝒐𝒎 – Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera memeriksa Kapolda Metro Jaya, Irjenpol Karyoto, yang namanya mencuat dalam skandal besar "Pertamax Oplosan" melalui jalur gelap yang terjemahannya menginduksi pengadaan Alquran, Fahd A Rafiq. Dalam pernyataan tegasnya, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) itu menyebutkan adanya indikasi kuat aliran dana haram sebesar Rp.25 miliar per bulan yang mengalir ke oknum pejabat tinggi Polri, termasuk Kapolda Metro Jaya, dari para mafia BBM ilegal di bawah bendera Patra Niaga, anak perusahaan Pertamina.
Dana itu disebut-sebut disalurkan lewat tangan Fahd A Rafiq, tokoh muda Partai Golkar yang memiliki rekam jejak sebagai residivis dua kasus korupsi besar: pengadaan Alquran dan proyek infrastruktur di Aceh. “Walaupun masih desas-desus, namun sebagai pejabat publik perlu adanya kepastian hukum atas dugaan aliran dana ke sejumlah pejabat Polri, antara lain ke Kapolda Metro Jaya yang mencuat namanya dalam kasus korupsi Pertamina. Hasil korupsi yang jumlahnya mendekati Rp.1000 triliun itu hampir pasti melibatkan jaringan petinggi yang sangat luas, terutama di kalangan penegak hukum. Apalagi ada fakta-fakta kuat yang menunjukkan keterlibatan Fahd A Rafiq yang disinyalir berperan dalam pengaturan aliran dana ke Polda Metro Jaya demi kesejahteraan kepentingan para rakyat uang di Pertamina selama ini,” ujar Wilson Lalengke dalam sebuah pernyataan pers, Minggu (13/4/2025).
Terkini, terdapat dugaan keterlibatan Fahd A Rafiq dalam praktik mafia hukum yang bisa mengatur proses hukum di Polda Metro Jaya, yang mengindikasikan adanya kolaborasi kolusif antara residivis korupsi itu dengan oknum Kapolda Metro Jaya, sebagaimana pengakuan Irwansyah, SH, pengacara korban kriminalisasi Faisal bin (Alm) Hartono — Direktur PT. Visitama, yang kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya karena laporan dari komplotan Fahd A Rafiq. Menurut Irwansyah, proses penetapan tersangka terhadap kliennya sangat janggal dan dipaksakan.
"Di depan kami, penyidik ditelepon Fahd dan disuruh langsung menetapkan Faisal sebagai tersangka. Telepon itu menyetel loudspeaker agar kami mendengar sendiri. Fahd bilang, 'apa kendalanya, tetapkan saja Faisal sebagai tersangka, tangkap dan tahan, gabungkan dengan pencuri ayam di sana'," ungkap Irwansyah penuh geram.
Berita terkait di sini: https://lingkaranistana.id/2025/04/12/mantan-narapidana-korupsi-alquran-fahd-a-rafiq-terlibat-mafia-hukum-nama-kapolda-metro-jaya-karyoto-mencuat/
Lebih mengejutkan lagi, Irwansyah menyebut adanya intervensi langsung dari Sespri Kapolda yang terus mendesak penyidik agar segera menahan Faisal. Padahal, kasus yang dimaksud hanya pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
“Penyidik Polda Metro Jaya terlihat sangat tidak profesional dalam menangani perkara karena mereka mengikuti tekanan dari Fahd A Rafiq dan Sespri Kapolda Metro Jaya. Surat panggilan untuk Faisal sebagai Saksi terlapor pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 pukul 15.00 wib, klien saya tiba di hadapan penyidik tepat waktu, namun waktu 1x24 jam telah berakhir status klien saya tidak jelas ditangkap atau di tahan. Klien saya sudah bermalam di Polda selama 1x24 jam. Kemudian saya tanya kepada penyidik bagaimana status klien saya karena sudah bermalam di ruang penyidik, namun tidak direspon dengan baik oleh penyidik,” cerita Advokat Irwansyah kepada media ini, Sabtu, 12 April 2025.
Selanjutnya, tambah dia, pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 pukul 23.00 wib, kliennya langsung di-BAP sebagai tersangka, kemudian disuruh tanda tangan oleh penyidik surat penangkapan dan diasingkan. "Ini artinya sudah lebih 1x24 jam, penyidik baru menetapkan klien saya sebagai tersangka. Seharusnya, sebelum 1x24 jam penyidik mengungkap sebagai tersangka. Ini fakta bahwa penyidik tidak profesional karena menetapkan klien saya sebagai tersangka lebih dari 1x24 jam di ruangan penyidik tanpa status yang jelas," jelas Irwansyah.
Pada tahap penyelidikan Faisal sudah meminta secara lisan kepada penyidik agar dikonfrontir antara korban dan terlapor, namun tidak direspon sama sekali oleh penyidik sampai dirinya ditetapkan sebagai tersangka. “Kesalahan lainnya, penyidik tidak melakukan BAP terhadap saksi dari pihak klien saya. Padahal, aturannya Saksi dari pihak klien saya wajib di-BAP sebelum klien saya ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Irwansyah berperilaku sewenang-wenang oknum penyidik di Polda Metro Jaya itu.
Terhadap perkara ini, masih menurut Irwansyah, konstruksi hukum kasus tersebut tidak sesuai fakta sebenarnya bahwa uang Rp. 1,7 miliar yang dipersoalkan merupakan pembayaran hutang pelapor kepada Faisal. “Mengapa klien saya justru ditetapkan sebagai tersangka? Di sini menunjukkan fakta yang sulit dibantah bahwa oknum penyidik Subdit Resmob Krimum Polda Metro Jaya tidak profesional dalam melaksanakannya karena terindikasi mendapat tekanan dari atasannya,” tegas Irwansyah.
Sehubungan dengan indikasi-indikasi tersebut di atas, Wilson Lalengke mendesak Kapolri untuk segera memeriksa Kapolda Metro Jaya, apalagi yang bersangkutan pernah menjadi deputi penindakan di KPK, yang sangat rawan terhadap praktik suap-menyuap dengan para penggarong di Pertamina. “Dan, jika terbukti terlibat, dia harus segera dicopot!” tegas wartawan senior yang dikenal sangat anti korupsi itu.
Di tempat terpisah, Sekretaris Dewan Pengurus Daerah Persadi DKI Jakarta, Advokat Iskandar Munthe, SH, MH, mengatakan bahwa dalam kasus kriminalisasi terhadap Faisal di Polda Metro Jaya, program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, telah dikangkangi sendiri oleh anak buahnya, para oknum polisi yang menangani kasusnya. Untuk itu, Advokat asal Riau ini meminta Kapolri memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang tidak profesional dalam menangani kasus kriminalisasi warga Aceh tersebut.
“Saya sangat prihatin mengetahui pola kerja oknum polisi semacam ini, sangat tidak profesional. Saya mohon kepada Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya agar memberikan sanksi tegas kepada oknum-oknum penyidik semacam itu agar agar tidak mengulangi perbuatannya yang tidak sesuai dengan program presisi Kapolri selanjutnya,” pinta Iskandar. (TIM/Merah)