𝐏𝐮𝐫𝐛𝐚𝐥𝐢𝐧𝐠𝐠𝐚, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 - Dasar tak pernah bersyukur akan nikmat yang didapat, seorang oknum Paralegal dan juga sponsor TKI warga Bobotsari Kabupaten Purbalingga berinisial TP diduga telah menggelapkan uang setoran nasabah sebesar Rp 15 juta untuk kepentingan pribadinya sehingga selaku korban akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum yang berlaku karena rasa tanggungjawab nya TS sekedar janji janji belaka yang sudah berjalan tiga tahun lamanya.
Dugaan penggelapan tersebut awalnya diketahui oleh pemilik SHM selaku ahli warisnya, ada petugas dari Bank BRI Purbalingga menegor melalui tlpn bahwa setoran sudah menunggak selama empat bulan, ketika itu korban merasa kaget oleh karena sudah menyerahkan uang kepada TP uang angsuran pinjaman. Tetapi tidak disetorkan ke kasir hingga terjadilah permasalahan, tapi TP merasa bersalah dan mengakui atas perbuatan, ucapnya.
Dalam pantauan media setelah mendapatkan aduan dari korban yang bersangkutan TP dihubungi melalui HP nya oleh media saat di WA ataupun di bel tidak mau memberikan tanggapan atau respon apapun sedangkan HP TP dalam keadaan ON.
Jika seseorang di suruh menyetorkan uang nasabah tetapi malah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, maka tindakan tersebut merupakan tindakan pidana penggelapan, yang dapat diancam hukuman pidana. Tindakan tersebut dapat digolongkan sebagai penggelapan karena orang yang disuruh menyetorkan uang memiliki tanggungjawab untuk menyetorkan uang tersebut kepada pihak yang berhak, dan kemudian menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi tanpa izin.
Adapun dugaan penggelapan uang atau penggelapan dana termasuk dalam kategori diatas. Tindakan penggelapan uang terjadi ketika ada seseorang atau oknum tertentu yang mengambil uang orang lain ketika diberi kepercayaan, seperti yang dilakukan oleh seorang yang berinisial TP, (Red) ***