𝐒𝐞𝐫𝐭𝐢𝐟𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐓𝐚𝐧𝐚𝐡 𝐃𝐢𝐣𝐚𝐦𝐢𝐧𝐤𝐚𝐧 𝐤𝐞 𝐁𝐚𝐧𝐤 𝐨𝐥𝐞𝐡 𝐎𝐫𝐚𝐧𝐠 𝐋𝐚𝐢𝐧, 𝐓𝐚𝐧𝐩𝐚 𝐒𝐞𝐩𝐞𝐧𝐠𝐞𝐭𝐚𝐡𝐮𝐚𝐧 𝐏𝐚𝐫𝐚 𝐀𝐡𝐥𝐢 𝐖𝐚𝐫𝐢𝐬


𝐏𝐮𝐫𝐛𝐚𝐥𝐢𝐧𝐠𝐠𝐚, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 - Menjaminkan sertipikat tanah ke bank merupakan hal lumrah yang sering dilakukan masyarakat saat membutuhkan pinjaman dana dalam jumlah besar ataupun kecil. 


"Seperti diketahui, sertifikat tanah memang bisa dijadikan sebagai agunan kredit."


Hal ini terjadi dan menimpa empat orang warga Desa Karanggambas Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga dari keempat warga tersebut Urip Riyanti,Luwiyanto, Nurwanti dan Salifah yang mana keempat nya adalah ahli waris SAH dari almarhum Bapak Khulemi dengan Ny Marliyah almh selain mempunyai keempat anak tersebut,juga meninggalkan  sebidang tanah dan bangunan berdasarkan bukti  SHM Nomor 467 atas nama Khulemi yang pada saat ini telah di jaminkan oleh orang lain ke pihak Bank BRI Cabang Sudirman Purbalingga tanpa persetujuan keempat ahli waris tersebut.


Urip Riyanti selaku ahli waris mengatakan, bahwa sertifikat atas nama orang tuanya bener telah di agunkan ke Bank BRI cabang Sudirman Purbalingga oleh orang lain sebesar  empat puluh juta rupiah tanpa persetujuan darinya termasuk ketiga adik-adiknya. tuturnya saat memberikan keterangan pada wartawan di kediaman pada Sabtu (26/04/25).


Lebih lanjut, Urip Riyanti merasa takut dan was-was setelah ada karyawan dari Bank BRI mendatangi rumahnya, terkait SHM atas nama orang tuanya tersebut yang sudah tidak di setori lagi oleh Ny Marwati warga Desa Karangbanjar Kecamatan Bojongsari Purbalingga selaku Debitur, imbuhnya.


Bahwa oleh karenanya merasa ketakutan atas kedatangan pihak bank apabila tidak ada etiket baik untuk melunasi hak tanggungan dengan bank maka rumah akan diambil alih bank untuk dilelang atau disita dan dengan adanya intimidasi dari pihak bank itu,akhirnya Urip Riyanti mau bertanggungjawab secara terpaksa dan saat ini yang menjadi debitur anak menantunya yang bernama Leni Ahiati menggantikan debitur sebelumnya malah sudah berjalan menyetorinya ke bank BRI selama 19 kali perbulan sebesar  tujuh ratus ribu rupiah,cetusnya.


Jika hal ini benar sertifikat tanah kepunyaannya dijaminkan ke bank oleh orang lain tanpa sepengetahuan ke empat ahli waris dari Almarhum Khulemi, maka perbuatan tersebut dapat dianggap tidak sah secara hukum. Jika sertifikat tersebut belum dibagi waris, ahli waris memiliki hak untuk menuntut pembatalan jaminan hak tanggungan (APHT) di pengadilan.


Karena menjaminkan sertifikat tanah tanpa izin dari pemilik adalah tindakan yang tidak sah dan dapat memiliki konsekuensi hukum, baik pidana maupun perdata. Perbuatan ini dapat dikategorikan sebagai penipuan, penggelapan, atau pemalsuan surat, tergantung pada konteknya. Selain dari pada itu, pemilik tanah berhak mengajukan gugatan untuk pembatalan perjanjian jaminan dan tuntutan ganti rugi atas kerugian yang timbul.


Nah dengan kejadian ini penuh dengan kejanggalan, apabila sertifikat tanah yang di agunkan oleh orang lain tanpa sepengetahuan pemilik, maka besar kemungkinan proses kredit nya tidak dilengkapi dengan APHT. Jika demikian maka kreditur tidak berhak untuk menagih pinjaman dan mengeksekusi persil tanah tersebut dalam rangka pelunasan utang, ini yang jadi miris justru sebaliknya dari pihak oknum karyawan bank bri menakut nakutinya kepada pemilik sertifikat dan memprosesnya yang saat ini menjadi tanggungan dari menantu nya pemilik/ahli waris tanpa adanya musyawarah kesepakatan terlebih dahulu dengan debitur sebelumnya. (Red) ***

Lebih baru Lebih lama