DINKOP DIAM TERHADAP SURAT RESMI LSM LBSI, TRANSPARANSI POKIR DIPERTANYAKAN


𝐋𝐮𝐦𝐚𝐣𝐚𝐧𝐠, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦  – Hingga lebih dari dua pekan berlalu, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lumajang belum juga memberikan tanggapan atas surat resmi yang dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Lumajang Bergerak Satu Indonesia (LSM LBSI). Surat tersebut berisi permintaan informasi serta klarifikasi terkait pelaksanaan program Pokok Pikiran (Pokir) dari anggota DPRD yang dialokasikan melalui dinas tersebut.


Dalam keterangannya, Ketua LSM LBSI Slamet Efendi, A.Ma., S.Pd.I., C.Tlbk. menyatakan bahwa pihaknya sudah mengirim surat resmi sejak tanggal 4 April 2025. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respon, baik secara tertulis maupun komunikasi informal dari pihak Dinkop.


> “Kami sangat menyayangkan sikap diam Dinas Koperasi. Ini menyangkut penggunaan anggaran publik. Kami hanya ingin tahu program Pokir mana saja yang direalisasikan melalui Dinkop, dan bagaimana pelaksanaannya. Ini hak publik untuk tahu,” ujarnya kepada wartawan.




LSM LBSI menyebut bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Terlebih, pokir adalah hasil aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota dewan, sehingga seharusnya dapat dipantau dan dikawal bersama, Surat ke Dinkop di Kirimkan Langsung Oleh Korlap Mas Hasym, dan Team Mbak Fitri sebagai Koordinator Wanita dan Mas Bram sebagai Wakil Ketua


> “Kalau tidak dijawab, kami akan layangkan surat pengingat. Bila perlu, kami akan laporkan ke Ombudsman atau Inspektorat. Kami berharap ini tidak perlu sampai sejauh itu,” tambah Slamet.




Dinkop sendiri hingga kini belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi dari wartawan juga belum membuahkan hasil.


LSM LBSI berharap Dinas Koperasi bisa bersikap kooperatif dan terbuka dalam setiap program yang menggunakan dana publik, agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah tetap terjaga.



Slamet stiyo SH

Lebih baru Lebih lama