Dugaan Penyelewengan Retribusi Pasar Patimuan: Saatnya Akuntabilitas Bicara



𝐂𝐢𝐥𝐚𝐜𝐚𝐩, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 - Denyut nadi ekonomi masyarakat berirama di Pasar Desa Patimuan. Namun, di balik ramainya transaksi dan tawar-menawar yang menjadi ciri khas pasar tradisional, sebuah tanya menggelayuti benak para pedagang: ke manakah gerangan jejak rupiah retribusi yang mereka setorkan setiap hari pasaran?


Bak riak kecil yang berpotensi menjelma gelombang besar, kecurigaan kuat mencuat di kalangan pedagang dan masyarakat. Mereka menduga, kontribusi yang seharusnya menjadi fondasi keuangan desa melalui Pendapatan Asli Desa (PAD) dan terukir dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), justru mengalir ke muara yang tak terduga.


Bayangkanlah, selembar karcis retribusi, sekecil apapun nilainya, menyimpan potensi besar untuk memajukan desa. Dana itu seharusnya menjelma infrastruktur yang lebih kokoh, fasilitas pasar yang kian nyaman, atau bahkan program pemberdayaan yang menguatkan sendi-sendi masyarakat. Namun, jika alirannya tak terungkap, impian desa yang gemilang hanyalah fatamorgana di tengah gurun ketidakpastian.


Keresahan ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyentuh  rasa keadilan dan kepercayaan. Para pedagang, pilar utama ekosistem desa, berhak mengetahui pasti ke mana setiap rupiah kontribusi mereka berlabuh.


 Ketiadaan transparansi bagai jurang yang menganga, mengikis kepercayaan antara pedagang dan pemerintah desa, sebuah keretakan yang sulit dipulihkan.


Oleh karena itu, gemuruh keresahan ini tak bisa diabaikan. Dibutuhkan investigasi yang terang benderang dan akuntabel, memastikan setiap sen retribusi kembali ke pangkuan masyarakat desa, selaras dengan mekanisme yang tertuang dalam APBDes. Kejujuran adalah fondasi kemajuan dan kesejahteraan bersama. 


Kini, saatnya akuntabilitas angkat bicara, menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban atas setiap lembar karcis yang dibayarkan para pedagang Pasar Desa Patimuan.


Menanggapi keresahan ini, Kepala Desa Patimuan, Ahink Muttaqin, menyampaikan bahwa sejak kepemimpinannya, pengelolaan Pasar Patimuan belum diserah terimakan kepada pemerintah desa, melainkan masih berada di bawah kendali investor yang membangun pasar tersebut. 

Namun, pernyataan ini seolah berbenturan dengan pengakuan seorang mantan penarik karcis pasar yang menyatakan bahwa retribusi rutin disetorkan kepada pemerintah desa setiap kali pasar beroperasi.


Kontradiksi ini semakin mempertegas urgensi sebuah penyelidikan mendalam. Ke mana sebenarnya aliran dana retribusi ini bermuara?


 Transparansi dan akuntabilitas bukan hanya tuntutan, melainkan hak setiap warga desa. Saatnya kebenaran bicara, dan pertanggungjawaban menjadi suluh yang menerangi kegelapan dugaan penyelewengan ini.

(Tim jateng)

Lebih baru Lebih lama