𝑺𝒓𝒂𝒈𝒆𝒏, 𝒎𝒆𝒅𝒊𝒂𝒓𝒆𝒂𝒍𝒊𝒕𝒂𝒏𝒆𝒘𝒔 𝒄𝒐𝒎 - Jateng, Tim Satuan Narkoba Polres Sragen berhasil mengungkap Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Wilayah Kabupaten Sragen yang di lakukan oleh WD ( 35 Th ) warga Gendingan Sragen dan JK ( 38) warga Kulon progo, DIY di bekuk Tim Satuan Narkoba dengan Barang Bukti -+ 0,20 gram.
Pelaku di tangkap pada Kamis, 24 April 2024 sekira pukul 03.00 Wib di rumah WD di Kp. Gendingan Sragen. Penangkapan Ini berkat penyelidikan intensif atas Informasi dari Masyarakat terkait Transaksi pengedaran Shabu.
Dalam Penggerebekan tersebut, Polisi menemukan 1 ( satu ) buah plastik klip bening yang di dalmanya terdapat serbuk kristal di duga narkotika jenis shabu,1 ( satu ) bungkus rokok sampoerna warna hitam,seperangkat alat hisap yang terangkai dengan sedotan serta pipet kaca, Polisi juga mengamankan 1 ( satu ) buah hp merk poco warna purple,1 ( satu ) buah korek api gas warna hijau,1 ( satu ) buah korek api gas warna biru,1 ( satu ) bendel plastik klip bening,Serta mengamankan Uang hasil penjualan narkotika jenis shabu sebesar Rp.400.000 ( empat ratus ribu rupiah )
Kasat Narkoba Polres Sragen menjelaskan bahwa pelaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial M, selain untuk konsumsi barang tersebut juga diperjual belikan.
" Dari informasi yang di dapat di lapangan bahwa WD ini merupakan tukang parkir di salah satu rumah makan, WD mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial M yang saat ini masih kita dalami, Tsk atas nama JK hanya pengguna yang saat terjadi penggerebekan sedang tidur di rumah milik orang tua WD"
Pelaku akan dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
" Kami akan terus memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Sragen. Komitmen kami adalah menjaga Keamanan dan Kesehatan Masyarakat "
Khnza