𝑪𝒊𝒍𝒂𝒄𝒂𝒑, 𝒎𝒆𝒅𝒊𝒂𝒓𝒆𝒂𝒍𝒊𝒕𝒂𝒏𝒆𝒘𝒔 𝒄𝒐𝒎 - Seorang oknum wartawan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, berinisial "N", belakangan kian menjadi sorotan dan perhatian publik, yang berpotensi memantik emosi, kekecewaan dan keprihatinan masyarakat, khususnya para jurnalis.
Pasalnya, dengan mencatut wartawan, bahkan sampai berani mengaku sebagai Ketua wartawan se-Kabupaten Cilacap, dia mendatangi rumah Ngadim "sang penemu emas batangan" warga Grumbul Bojong Langkap, RT.01 RW.03, Kelurahan Kutawaru, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, pasca viralnya, penemuan tersebut, yang kemudian dengan memaksa meminta sejumlah uang, berdalih sebagai bentuk kompensasi untuk mengkondisikan seluruh wartawan di Cilacap, agar penemuan emas tersebut tidak dipublikasikan.
Hal tersebut mencuat, sebagaimana pernyataan Ngadim yang waktu itu didampingi istrinya kepada Awak Media ini, tatkala dikonfirmasi dikediamanya, (kamis, 10/4/2025).
"Sebenarnya temuan emas itu dah cukup lama (sekitar 8 bulan yang lalu), namun hingga kini masih tetap menjadi perhatian publik, "paparnya.
Takala ditanyakan, info dari siapa dan bagaimana "N" mendatangi rumahnya, yang kemudian meminta, sehingga mendapatkan uang rp.100 juta, secara tegas Ngadim menjelaskanya.
"kami juga tidak tahu, dia mendapatkan informasi dari siapa, yang pasti, tahu-tahu dia datang kerumah yang kemudian memaksa meminta kompensasi atas hasil penjualan emas temuanya, dengan cara menipu dan mengintimidasi, "katanya seraya membeberkan.
"dikatakan menipu karena dalam menjalankan aksinya, dia mengaku sebagai Ketua wartawan se-Kabupaten Cilacap, padahal ternyata diketahui jika KTA-nya sudah mati.
"dikatakan mengintimidasi karena menurut pengakuanya, dia tidak takut sedikitpun, meski dirinya akan dilaporkan ke Kepala Desa, Camat, Bupati, Polsek, Polres, Polda, bahkan hingga ke presiden sekalipun, "paparnya.
Terlebih, "kata Ngadim menegaskan, "ternyata uang sebesar rp.100 juta itu diduga hanya dinikmati seorang diri tanpa berbagi dengan satupun wartawan di cilacap, sehingga sampai sekarang, memicu ada beberapa wartawan yang datang tuk mengkonfirmasi, yang membuat kehidupanya merasa terganggu & tidak nyaman.
Dijelaskanya, jika awalnya "N" itu minta kompensasi sebesar rp.200 juta.
"Bahkan, meski waktu itu, sempat ditawar rp.150 juta oleh pak RT namun dengan tegas dia menolak dan bersikukuh tetap meminta sebesar rp.200 juta".
Namun, tatkala secara tegas saya sampaikan jika uang hasil penjualan emas sudah habis, dan tinggal tersisa rp.100 juta, yang kemudian saya serahkan, ternyata dia mau menerima dan uang tersebut langsung dimasukan ke dalam tas, "tandasnya.
Lebih lanjut Ngadim memaparkan, jika dalam penjualan emas itu, dirinya mendapatkan uang rp.800 juta, dan berkaitan dengan penyerahan uang rp.100 juta kepada "N" tersebut, dia didampingi istri serta mengundang Ketua RT dan Linmas sebagai saksi.
Namun berdasarkan informasi, dia berani berbohong tatkala di minta keterangan oleh Polisi, dengan mengakui hanya menerima uang rp.10 juta.
Diakuinya, uang hasil penjualan emas tersebut juga tidak dinikmati sendiri.
"Buat tiap masjid @ rp.100 juta, begitupun dengan tetangga sekitar atau orang yang sedang tertimpa musibah juga kita berikan bantuan, meski tidak sama besar.
Termasuk buat pengecoran jalan desa depan rumahnya sepanjang 600m, dengan anggaran sebesar rp.170 juta, dan biaya umroh saya berikut istri.
Sehingga klo boleh jujur, meskipun kita menikmati, namun tidak sebesar yang disangkakan, mengingat kami sadar, jika rejeki itu datangnya dari allah swt, sehingga sudah semestinya harus berbagi dengan sesama sebagai ladang untuk mengukir pahala, "terangnya.
"Namun, karena kami merasa tidak nyaman dan sekaligus dirugikan sehingga atas saran dari Bhabinsa, Bhabinkamtibmas dan Pamong Praja, kami membuat Dumas ke Polsek Cilacap Tengah atas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh "N".
Sayangnya, seiring berjalanya waktu penanganan perkara yang di adukanya tidak ada perkembangan, sehingga kemudian pengaduan itu kami cabut.
Ironisnya, pasca terjadinya pergantian Kanit Reskrim, perkara ini kembali dibuka, terbukti kemarin malam saya dipanggil ke Kantor Kelurahan sehubungan ada beberapa personil kepolisian yang meminta keterangan berkaitan dengan pengaduan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, tatkala dikonfirmasi diruang kerjanya, Iptu Koko, Kanit Reskrim Polsek Cilacap Tengah menjelaskan berkaitan dengan penanganan perkara yang telah diadukan.
"Dalam perkara pidana itu ada delik murni dan delik aduan, "katanya seraya menjelaskan, "delik murni itu tidak bisa di cabut, beda dengan delik aduan, dimana pelapor bisa mencabut laporanya ".
Diterangkanya, sehubungan perkara yang di adukan oleh pak Ngadim itu merupakan pidana murni, makanya perkara itu tidak bisa di hentilan, karena ada unsur kerugikan.
Namun karena pelapor sudah mencabut laporan, makanya berkaitan dengan penanganan perkara ini, akan kami kordinasikan/laporkan dulu dengan Kasat Reskrim selaku pembina dan penanggung-jawab reskrim se-Polresta Cilacap
"Rencananya Kamis sore, saya akan menghadap dan berkordinasi dengan pak Kasat Reskrim.
Untuk itu mohon kepada Awak Media untuk men-support & bersabar, menunggu bagaimana arahan dan perintah pak Kasat.
"Tatkala kami kordinasikan, ternyata pak Kasat Reskrim memerintahkan untuk dilanjut, maka kamipun akan segera menindak lanjuti, begitupun sebaliknya ".
Namun yang pasti delik murni itu, klo-pun harus dihentikan, maka mestinya melaluhi sebuah upaya yang namanya "Retorative Justise (RJ), mengingat RJ sama kedudukanya dengan putusan pengadilan, "pungkasnya.
Sementara berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Awak Media ini, diketahui, hanya demi mendapatkan keuntungan pribadi, "N" berani mencatut wartawan, se-Kabupaten Cilacap.
Makanya, mereka berharap agar "N" harus mempertanggung-jawabkan perbuatanya dihadapan hukum.
Sayangnya, sampai berita ini diturunkan, "N" belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut. (𝑹𝒆𝒅/𝑻𝒆𝒂𝒎 𝑳𝒊𝒑𝒖𝒕𝒂𝒏) ***