𝑺𝒓𝒂𝒈𝒆𝒏, 𝒎𝒆𝒅𝒊𝒂𝒓𝒆𝒂𝒍𝒊𝒕𝒂𝒏𝒆𝒘𝒔 𝒄𝒐𝒎 – Jajaran Polsek Sidoharjo, Polres Sragen, berhasil mengungkap kasus pencurian kartu ATM milik warga Desa Patihan, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten 𝑺𝒓𝒂𝒈𝒆
Pelaku diketahui bernama Wibi Nur Edwin Wicaksono alias Wibi (25) ditangkap di sebuah kos-kosan di wilayah Widoro, Sragen, setelah penyelidikan intensif dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sidoharjo dan dibackup oleh Tim Resmob Polres Sragen.
Hal itu seperti disampaikan Kapolsek Sidoharjo AKP Harno dalam penjelasannya. Kamis, (17/4/2025)
Diuraikan AKP Harno, kasus ini bermula saat korban, Sumiyati (50), warga Dk. Patihan Rt 13/04 Desa Patihan, pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, ingin melakukan penarikan uang di ATM Bank Jateng dan menemukan saldo rekeningnya yang sebelumnya sebesar Rp13 juta berkurang drastis, hanya tersisa Rp502.415.
Setelah dicek dibank, diketahui telah terjadi transaksi tidak sah menggunakan kartu ATM miliknya.
Dalam laporannya, korban menyatakan bahwa kartu ATM miliknya disimpan dalam dompet yang berada di dalam tas di atas lemari kamar, bersamaan dengan selembar kertas berisi nomor PIN. Pada saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong, pintu tidak terkunci.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya bersama barang bukti yang ada pada pelaku.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa uang hasil pencurian telah dibelanjakan dan sebagian digunakan untuk membayar hutang.
“Dari penangkapan pelaku dapat kita amankan diantaranya satu unit sepeda motor Yamaha, dan tiga ekor burung lovebird, uang tunai Rp500 ribu, dompet, tas selempang, serta beberapa dokumen transaksi dan fotokopi buku tabungan,” kata AKP Harno mewakili Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi.
Sementara itu, secara terpisah Kapolres menyampaikan apresiasi atas kerja cepat anggota Polsek Sidoharjo dan Resmob dalam mengungkap kasus ini, serta mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menyimpan barang berharga.
"Kepada masyarakat, kami imbau agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang-barang berharga termasuk kartu ATM dan nomor PIN-nya. Jangan disimpan di tempat yang mudah dijangkau atau diketahui orang lain," pesannya.
Kini pelaku telah diamankan Polsek Sidoharjo dan dilimpahkan ke Mapolres Sragen. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Bahasa Khnza