Peredaran Rokok Ilegal Terkuak: Aliansi Solidaritas Wartawan Online Jawa Tengah Resmi Adukan Jajang ke Polresta Cilacap


𝑪𝒊𝒍𝒂𝒄𝒂𝒑, 𝒎𝒆𝒅𝒊𝒂𝒓𝒆𝒂𝒍𝒊𝒕𝒂𝒏𝒆𝒘𝒔 𝒄𝒐𝒎 -  Jumat, 4 April 2025 - Kasus yang melibatkan dua wartawan di Cilacap, yaitu SJ dan ZL, telah menimbulkan polemik dan isu hangat di kalangan masyarakat serta awak media, tidak hanya di wilayah Jawa Tengah, tetapi juga hingga luar daerah. 




Aliansi Solidaritas Media Online Jawa Tengah, yang terdiri dari beberapa perwakilan media online, merasakan keprihatinan yang mendalam terhadap situasi ini. 



Mereka berharap agar pihak kepolisian, dalam hal ini Polresta Cilacap, segera mengambil tindakan yang adil dan transparan. 




Selain itu, aliansi ini mendesak agar pihak pelapor, yakni J, juga ditindak atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan, yaitu mengedarkan atau menjual rokok tanpa cukai.




Pernyataan ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers dan hak untuk menginformasikan publik, serta perlunya penegakan hukum yang konsisten terhadap semua pihak yang terlibat. 




Aliansi Solidaritas Media Online Jawa Tengah siap untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan kepada wartawan yang terlibat.


Angger Suhodo, salah satu perwakilan Aliansi Solidaritas Media Online Jawa Tengah, Kamis 3/4/2025. Menegaskan saat menyerahkan surat aduan di Polresta Cilacap bahwa penyimpangan yang terjadi terkait peredaran rokok ilegal adalah perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh distributor maupun pengecer. 


Angger Suhodo menekankan bahwa sanksi hukum untuk tindakan ini telah diatur secara jelas dalam Pasal 54 Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai. 


Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok yang tidak memiliki cukai dapat dikenakan pidana penjara dari 1 hingga 5 tahun dan/atau denda sebesar 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. 


Pernyataan ini menunjukkan komitmen Aliansi Solidaritas Media Online untuk mendukung penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat, sekaligus melindungi integritas industri media. 


Aliansi mengharapkan pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius dan akuntabel.


Dari hasil penelusuran, ditemukan dugaan tindak pidana penyaluran rokok ilegal yang tidak memiliki pita cukai, yang mengakibatkan pelanggaran pidana pemerasan disertai pengancaman sesuai dengan Pasal 368. 


" Dugaan ini melibatkan wartawan Cilacap, yaitu SZ dan ZL. "


Angger Suhodo, perwakilan Aliansi Solidaritas Media Online Jawa Tengah, menyatakan harapannya agar J juga ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 


Ia menambahkan bahwa surat aduan terkait kasus ini akan dikirimkan kepada pihak Kanwil Bea dan Cukai, Polda Jawa Tengah, hingga Kejaksaan Tinggi di Semarang. 


"Kami ingin memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran hukum ini mendapatkan tindakan yang sesuai," pungkasnya.


Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang konsisten dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, serta menunjukkan komitmen aliansi untuk berkontribusi dalam pengawasan terhadap praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.


Teguh Supriyanto Ketua DPW IWOI Jateng yang menandatangani surat aduan memberikan keterangan, sebenarnya kejadian ini bisa menjadikan langkah buat penindakan serta pemberantasan kegiatan ilegal yang ada di wilayah hukum Polresta Cilacap. 


Saya berharap ke penegak hukum agar tidak tebang pilih dalam penanganan kasus kasus seperti ini, jangan sampai pelaku penjual produk ilegal akan semakin merajalela dan kebal hukum tutur nya.


Khnza / TCN

Lebih baru Lebih lama