Polres Pekalongan Kota Tangkap 4 (Empat) Tersangka Penyalahgunaan Psikotropika dan Narkotika


𝐏𝐞𝐤𝐚𝐥𝐨𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐭𝐚, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 – Polda Jateng | Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng Melalui Satresnarkoba menangkap 4 (Empat) Pelaku Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika. 


Dari 4 (Empat) Pelaku, terdiri dari 3 (Tiga) Laporan Polisi yang terdiri dari 1 (Satu) Laporan Polisi Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dan 2 (Dua) laporan Polisi Tindak Pidana Psikotropika. 


Dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di Serambi Mapolres Pekalongan Kota yang dipimpin Langsung Kapolres AKBP Riki Yariandi, S.H., S.I.K., M.H didampingi Wakapolres, Kasatres Narkoba, Kasat Samapta, Kasi Propam, Ps. Kasi Humas mengatakan, ke empat pelaku ditangkap terkait tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika yang terdiri dari 3 (Tiga) Laporan Polisi. 


Tersangka berinisial "SAP" , 31 Tahun, "AM" 42 Tahun, Warga Kecamatan Pekalongan Timur, "BRSW" 25 Tahun warga Kecamatan Martoyudan kabupaten Magelang dan "IBR" 21 tahun warga kecamatan Pekalongan Selatan. 


Pelaku ditangkap dibeberapa lokasi berbeda dengan Barang Bukti yang diamankan dari keempat Pelaku yang ditangkap, terdiri dari 120 (Seatus Dua Puluh) butir Pil Alprazolam dan 0,73 gram Sabu. 


Guna mempertanggungjawabkan Perbuatannya, Pelaku dan Barang Bukti diamankan ke Polres Pekalongan Kota untuk penyidikan lebih lanjut. 


Saat berinteraksi dengan Pelaku, Kapolres Pekalongan Kota memberikan Pesan Kepada Para Pelaku yang sudah tertangkap dan yang belum tertangkap, "Tidak ada lagi pengguna atau mengedarkan Narkotika, Akan kami tidak tegas bagi para pengguna dan pengedar, apapun jenisnya."Tambah Kapolres. 


Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP Riki Yariandi, S.H., S.I.K., M.H, menghimbau kepada warga masyarakat untuk dapat menjauhi dan menghindari penggunaan Narkoba, mari bersama sama kita berantas, dan bersama sama mengungkap kasus Narkoba diwilayah Kota Pekalongan. 




Khnza

Lebih baru Lebih lama