𝑺𝒓𝒂𝒈𝒆𝒏, 𝒎𝒆𝒅𝒊𝒂𝒓𝒆𝒂𝒍𝒊𝒕𝒂𝒏𝒆𝒘𝒔 𝒄𝒐𝒎 – Seorang pria berinisial AHN alias Anan (29) warga Karanganyar, akhirnya diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen setelah aksinya yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis tembakau gorila sempat meresahkan warga disekitar rumah tinggalnya.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Dukuh Sadakan, Desa Pringanom, Kecamatan Masaran Sragen.
Hal itu seperti disampaikan Kapolres Sragen AKBP Petrus P. Silalahi dalam keterangannya melalui Kasat Narkoba AKP Luqman Effendi, Sabtu, (26/4).
Saat dilakukan penggerebegan oleh tim opsnal Sat Resnarkoba, petugas mendapati pelaku di dalam kamar kontrakan beserta sejumlah barang bukti berupa satu klip plastik bening berisi tembakau sintetis, satu kotak hitam, satu bendel kertas sigaret merek Royo, dan satu unit HP Redmi 13 warna putih.
“Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat yang mencurigai dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Dalam pemeriksaan di lokasi kejadian, pelaku mengakui bahwa tembakau tersebut adalah miliknya,” ujar Kapolres.
Ia menyebutkan bahwa barang itu sebagian digunakan sendiri, dan sebagian lainnya hendak dijual kembali.
Tersangka juga mengaku mendapatkan tembakau gorila tersebut dengan pembelanjaan secara online melalui akun Instagram dogfoog.soc seharga Rp150.000.
Diuraikan Kapolres bahwa pelaku kini diamankan untuk proses penyidikan oleh Satuan Narkoba Polres Sragen.
“tembakau sintetis atau tembakau gorila sebagian digunakan sendiri, dan sebagian lainnya hendak dijual kembali. Pelaku mendapatkannya dengan cara memesan melalui onilne media sosial dengan harga Rp 150 ribu,” tandas Kapolres.
Pelaku kini telah ditahan di Mapolres Sragen dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres menegaskan, penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Sragen dalam menindak tegas peredaran narkotika di Sragen, serta respon cepat atas keresahan masyarakat.
Bahasa Khnza